JAKARTA, KOMPAS.com - Suku bunga kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sewajarnya maksimal 12 persen per tahun untuk mendorong peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pelaku UMKM.
"Suku bunga KUR wajarnya maksimal 1 persen perbulan atau 12 persen pertahun. Itu menurut saya masih wajar," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Chairul Djamhari, di Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut dia, meski suku bunga acuan BI rate berada dalam kisaran 6,75 persen -- bahkan kemungkinan akan dipangkas lagi pada Rabu siang ini menjadi 6,5 persen -- tidak berarti harus ada pemangkasan suku bunga kredit secara drastis seketika.
Chairul berpendapat tingkat suku bunga kredit konsumsi termasuk KUR jika dipangkas seketika justru berpotensi mengganggu pasar. "Penurunan tingkat suku bunga yang secara drastis dan tiba-tiba anjlok juga tidak akan sehat bahkan mengganggu kestabilan pasar," katanya.
Oleh karena itu, katanya, untuk program KUR khususnya harus ada suku bunga yang ditetapkan terlebih dahulu untuk mendorong penurunan tingkat suku bunga lebih lanjut.
Penurunan tingkat suku bunga, menurut Chairul, dipengaruhi oleh banyak hal. "Dan kalau sudah ada perbaikan dan pemulihan pasar tingkat suku bunga termasuk untuk KUR juga perlahan akan terkoreksi turun," katanya.
Saat ini rata-rata tingkat suku bunga KUR yang ditawarkan oleh bank-bank pelaksana KUR ditetapkan maksimal 16 persen. Menurut rencana, dalam APBN 2010 pemerintah akan mengalokasikan dana untuk subsidi bunga kredit KUR bersama dengan subsidi untuk program yang lain.


