MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan meminta koreksi data warga calon penerima konversi minyak tanah ke Elpiji atau LPG ( liquid petroleum gas). Pemkot Medan menolak data warga calon penerima konversi yang dibuat PT Pertamina. Pendataan yang dilakukan pihak ketiga -ditunjuk Pertamina- ini tidak melibatkan kepala lingkungan, kelurahan, maupun kecamatan.
"Kami tidak dilibatkan pendataan. Mereka yang mendata ini belum tentu tahu betul warga yang berhak menerima konversi. Karena aparat kepling (kepala lingkungan), lurah, dan camat menolak menandatangani data Pertamina," kata Kepala Bagian Administrasi dan Pemerintahan Pemkot Medan, Nasib, Rabu (12/8) di Medan.
Nasib mengatakan sebagian kepling, lurah, dan camat mengaku didatangi oleh orang yang mendata warga. Mereka tidak tahu ternyata ada pendataan warga oleh pihak ketiga yang ditunjuk Pertamina. Petugas belum berani menandatangani pendataan itu karena belum mengenal petugasnya.
Pendataan tanpa melibatkan kepling, kata Nasib, memberi peluang terjadinya kesalahan. Warga belum menerima sosialisasi pendataan penerima konversi minyak tanah sebelumnya. Menurutnya wajar, sebagian kepling, lurah, dan camat menolak proses pendataan pihak ketiga yang ditunjuk Pertamina. "Mereka (kepling, lurah, dan camat) melapor ada pendataan. Tetapi mereka tidak tahu pendataan apa," tuturnya.
Tidak ingin bermasalah
Mestinya program konversi energi di Medan ini bersamaan dengan program serupa di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Langkat, dan Serdang Bedagai. Sampai akhir Juli lalu, Pertamina Sumatera Utara, sudah mendistribusikan gas ke 690.321 keluarga. Kami tidak mau sembarangan menjalankan program ini. "Kami tidak ingin program yang bagus ini menjadi masalah di kemudian hari," katanya.
Saat ini di sejumlah kelurahan di Medan sedang berlangsung pendataan ulang warga. Kepling sembilan, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimon, Yahya menuturkan petugas kelurahan sedang mencocokkan data warga di Kelurahan Aur dengan data Pertamina yang dibuat tiga bulan lalu.
"Meski tak melibatkan pihak kelurahan, data lama tetap akan dipakai sebagai bahan pertimbangan," katanya. Kelurahan Aur menargetkan 2.000 keluarga di tempat ini menerima program konversi. Pihak kelurahan, tuturnya, akan mengeluarkan surat keterangan bagi keluarga miskin yang belum mempunyai identitas resmi.
Asisten Customer Relation PT Pertamina Pemasaran BBM Retail Region I, Rustam Aji mengatakan pencacahan warga masih diteruskan. Saat ini petugas pencacah sudah mendata 172.000 keluarga. Dia mengakui, adanya pertanyaan dari pihak Pemkot Medan mengenai pencacahan ini. Namun calon penerima konversi disepakati dari keluarga yang menerima subsidi minyak tanah. Sebelumnya Pemkot Medan mengedarkan kartu kendali penerima subsidi minyak tanah.
Mereka harus penduduk setempat yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan surat keterangan dari kelurahan. Konversi juga diberikan kepada pelaku industri kecil yang sebelumnya menerima subsidi minyak tanah. Pelaku industri ini juga diharuskan penduduk lokal yang dibuktikan dengan menunjukkan identitas resmi.
