Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 14:44 WIB
Miliaran Rupiah Temuan BPK Belum Dikembalikan
| Jumat, 14 Agustus 2009 | 04:17 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution (tengah) didampingi anggota BPK, Udju Djuhaeri (kiri) dan I Gusti Agung Rai, menjawab pertanyaan anggota Dewan saat rapat konsultasi dengan Panitia Angket DPR tentang Kebijakan Pemerintah Menaikkan Harga BBM di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/9). Rapat membahas pemaparan hasil audit investigasi sektor hulu dan hilir migas.

JAMBI, KOMPAS.com — Miliaran rupiah uang hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi hingga saat ini belum dikembalikan oleh Pemprov Jambi. Ditemui di Jambi, Kamis (13/8), Kepala BPK Perwakilan Jambi, Erwin, menjelaskan, hingga saat ini Pemprov Jambi belum menuntaskan seluruh rekomendasi temuan BPK, khususnya pengembalian uang temuan BPK yang terindikasi terdapat kerugian negara.
     
Menurut Erwin, beberapa indikasi temuan yang merugikan negara di antaranya berupa denda pihak ketiga dan rekanan proyek. Hal ini juga menjadi kendala karena dinas kadang kesulitan berhubungan dengan pihak ketiga ataupun rekanan untuk tindak lanjutnya.

"Hingga saat ini, tindak lanjut yang dilakukan Pemprov Jambi sifatnya adalah administrasi, bukan dalam bentuk uang," ujarnya. Salah satunya dalam bentuk teguran oleh gubernur kepada masing-masing kepala dinas untuk segera mengembalikan uang hasil temuan BPK.
     
Namun, nyatanya belum ada sama sekali, baik dinas maupun kantor di Pemprov Jambi yang telah mengembalikan uang hasil temuan BPK tersebut. Sesuai peraturan, kata Erwin, BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk tiap dinas melakukan tindak lanjut terhadap temuan BPK.
     
Hingga kini, batas waktu tindak lanjut temuan tersebut telah sebulan lebih, artinya masing-masing kepala dinas masih memiliki batas waktu sekitar satu bulan lagi. "Kami mungkin akan mengirimkan surat kepada tiap dinas melalui inspektorat dan ditembuskan kepada gubernur untuk mengetahui sejauh mana dinas maupun kantor menindaklanjuti temuan tersebut," tutur Erwin.
     
Beberapa temuan yang terindikasi merugikan negara pada anggaran tahun 2008 di Pemprov Jambi sebesar Rp 819.469.554. Jumlah itu banyak berada di pihak ketiga, total uang yang masih di rekanan sebesar Rp 539 juta lebih. Di luar temuan yang ada di Pemprov Jambi, BPK juga menemukan indikasi kerugian negara di BPD Jambi yang saat ini berganti nama menjadi Bank Jambi.
     
Jika ditotal, kerugian negara yang ditemukan BPK di Pemprov dan Bank Jambi jumlahnya mencapai Rp 1,010 miliar. Namun tidak disebutkan, temuan tersebut berada di cabang mana.

Sumber :
Antara