SURABAYA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur mendesak penghentian sementara operasi pipa gas bawah laut PT Kodeco Energy Co Ltd yang memotong alur pelayaran barat Surabaya. Jika tak dihentikan, PT Kodeco Energy Co Ltd diminta bertanggung jawab terhadap kerugian pelaku usaha dan kemungkinan terburuk bila sewaktu-waktu pipa gas meledak.
Demikian penegasan Ketua Kadin Jatim L Nyalla Mattalitti, Senin (24/8) di sela pertemuan dengan Gubernur Jatim Soekarwo di Gedung Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya. "Keberadaan pipa Kodeco harus segera ditindaklanjuti sebelum terjadi kecelakaan. Jika pipa sewaktu-waktu meledak terkena jangkar atau kapal yang melintas lalu siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut La Nyalla, pemasangan pipa gas Kodeco sendiri tak sesuai dengan ketentuan sehingga membahayakan alur pelayaran barat Surabaya. Pipa gas hanya dipasang melintang di alur pelayaran tanpa ditanam sehingga sewaktu-waktu berpotensi tertabrak jangkar atau lambung kapal.
Situasi ini diperparah dengan terbitnya surat edaran Administrator Pelabuhan Tanjung Perak bagi pengguna jasa kepelabuhanan. Dalam surat disebutkan, untuk menghindari pipa gas yang melintang, draft kapal-kapal yang lewat tak boleh lebih dari 8,5 meter.
Tak sesuai ketentuan
Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Perhubungan, Husein Latief menyatakan, situasi kerawanan di alur pelayaran barat Surabaya akan berpengaruh pada pengakuan dunia internasional terhadap Pelabuhan Tanjung Perak.
"Di Pelabuhan Tanjung Perak telah diberlakukan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code . Jika kondisi alur pelayaran berbahaya, maka kepercayaan Jatim bahkan Indonesia akan terancam di mata internasional," tuturnya.
Menurut Husein, langkah pemindahan pipa harus segera dilakukan sebelum terjadi resiko yang lebih besar. Selain itu, rencana PT Pelindo III untuk memperdalam alur hingga 12 meter dan melebarkan alur sampai 200 meter segera terealisasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Sunaryo menginstruksikan PT Kodeco Energy Co Ltd untuk segera memasang rambu-rambu penuntun di lokasi perpotongan pipa gas dan alur. Selain itu, sesuai dengan kesepakatan awal, PT Kodeco Energy Co Ltd harus memindahkan pipa gas tersebut satu tahun setelah beroperasi, tepatnya 1 Juni 2010 mendatang.
Namun, Kadin Jatim tetap mendesak pemindahan segera pipa gas di alur pelayaran barat Surabaya. Jika langkah tersebut tak dilakukan dan PT Kodeco Energy Co Ltd tak mau menanggung resiko, maka Kadin akan mengajukan permasalahan ini ke jalur hukum.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.GM.771/9/5/DN-07, pipa yang melintang alur pelayaran harus ditanam 30 meter LWS (low water spring). Adapun pipa yang sejajar dengan alur pelayaran harus ditanam 16 LWS dan pipa yang di luar alur pelayaran harus ditanam 2 meter dari dasar laut.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan, Pemprov Jatim akan mendesak pemerintah pusat untuk merevisi kebijakan pemasangan pipa gas bawah laut oleh PT Kodeco Energy Co Ltd. Jika pun harus memotong alur, maka pipa harus ditanam sesuai ketentuan yang berlaku.

