Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 05:20 WIB
Kewajiban Sertifikasi Halal Berpotensi Rugikan UMKM
Caroline Damanik | Selasa, 25 Agustus 2009 | 15:21 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan keberatan terhadap sifat mandatori sertifikasi halal yang termuat dalam pembahasan RUU Jaminan Produk Halal di DPR RI. Seperti disampaikan Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Kepabeanan Sistem Fiskal dan Moneter Hariyadi Sukamdani (kedua dari kanan) di Menara Kadin Indonesia, Selasa (25/8), sifat mandatori RUU ini dapat merugikan usaha kecil dan menengah.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan RUU Jaminan Produk Halal memasuki tahap akhir. Tanggal 15 September merupakan batas akhir pembahasan RUU ini di gedung Dewan.

Arahnya, seperti ditangkap oleh perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), RUU ini akan mewajibkan para pengusaha makanan dan minuman, kosmetik, obat, dan rekayasa genetik untuk memperoleh sertifikasi halal atas seluruh produknya.

Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Kepabeanan Sistem Fiskal dan Moneter Hariyadi Sukamdani mengatakan, RUU ini berpotensi merugikan dunia usaha, terutama bagi segmen usaha mikro kecil dan menengah.

"Ada semangat membuat RUU ini menjadi suatu kewajiban atau mandatori. Ini menurut kami berlebihan dalam arti kata, apa yang kita pahami sekarang, proses labelisasi sifatnya sukarela dan dilakukan menyeluruh di dunia. Jadi konsekuensi dari mandatori akan menyulitkan usaha, utama sektor kecil dan menengah," tutur Hariyadi dalam keterangan pers di Menara Kadin Indonesia, Selasa (25/8).

Proses sertifikasi halal selama ini bersifat voluntary. Perusahaan secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh sertifikasi dan menyatakan produknya halal sebagai nilai tambah dan untuk meraih pasar khusus, seperti pasar Muslim.

Biaya yang dikeluarkan untuk sertifikasi sekitar Rp 1-Rp 2 juta. Namun, pembiayaan kajian menuju sertifikasi itu juga menjadi tanggungan perusahaan, antara lain terkait peralatan dan ahli yang berkompetensi.

Jika RUU ini bersifat mandatori maka akan menambah beban pembiayaan, terutama bagi industri kecil dan menengah. Belum lagi kerumitan yang harus terjadi karena ketidaksinkronan dengan UU lain, seperti UU Pangan, UU Paten dan Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, dan UU Rahasia Dagang.

Ketua Tim Halal Kadin Soeroso Natakusuma mengatakan, selama ini baru sekitar 8.000 produk yang sudah disertifikasi halal dan sebagian besar adalah produk industri menengah dan besar.

"Karena persyaratannya tidak mudah. Nah, kalau itu menjadi wajib, bagaimana menengah kecil, itu sulit bagi mereka. Memang ada solusi yang kecil akan dibiayai, paling sertifikasinya saja bisa. Tapi bagaimana dengan orang, peralatan dan proses menuju sertifikasi? Siapa yang membiayai?" tandas Soeroso.

Yang terakhir, jika RUU ini nanti diberlakukan secara mandatoris, seluruh produk yang beredar juga akan ditarik untuk disertifikasi halal. Hariyadi mengatakan, nantinya akan terjadi antrean panjang pendaftaran sertifikasi halal.