JAKARTA, KOMPAS.com — Perbaikan dan revitalisasi Waduk Pluit di Jakarta Utara dipastikan tertunda karena ketidaktersediaan rumah susun. Rumah susun diperlukan untuk menampung warga yang akan digusur karena mendirikan permukiman liar di bantaran dan badan waduk. Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Budi Widiantoro, Jumat (28/8) di Jakarta Pusat, mengatakan, relokasi warga harus dilakukan lebih dulu sebelum merevitalisasi waduk. Dengan jumlah pemukim liar yang mencapai 35.000 orang, yang mendiami 7.000 gubuk, relokasi merupakan pekerjaan berat bagi Pemprov DKI Jakarta sehingga tidak mungkin dilaksanakan tahun ini.
Para pemukim liar menguasai 12 hektar dari 80 hektar luas Waduk Pluit. Jika tidak direlokasi, pengerukan waduk tidak akan mencapai hasil optimal. Penertiban waduk pernah direncanakan pada 2008 tetapi mundur ke 2009, dan kini mundur lagi ke 2010. "Sampai saat ini tidak ada rumah susun yang sanggup menampung semua pemukim liar. Saat ini Pemprov sedang mencari rumah susun yang dapat digunakan untuk menampung mereka," kata Budi.
Selain ketidaktersediaan rumah susun yang sanggup menampung pemukim liar, penertiban bangunan liar juga terkendala dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden. Penertiban bangunan liar direncanakan baru akan digelar tahun depan.
Biaya penertiban akan ditanggung oleh APBD dengan anggaran sekitar Rp 20 miliar. Uang itu akan digunakan sebagai uang kerohiman bagi masyarakat yang digusur.
Penertiban permukiman liar merupakan salah satu syarat cairnya pinjaman Bank Dunia untuk revitalisasi Waduk Pluit. Jika pemukim liar di Waduk Pluit jadi direlokasi pada 2010, pengerukan dan revitalisasi akan dilakukan pada 2011.
"Waduk Pluit ditargetkan selesai direvitalisasi pada 2012 dan berfungsi seperti semula. Waduk Pluit merupakan salah satu alat utama pengendali banjir di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," kata Budi.
Pinjaman Bank Dunia sebesar 150 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun dikucurkan ke pemerintah pusat untuk merevitalisasi 13 sungai utama di Jakarta dan waduk-waduk di sekitarnya, termasuk Waduk Pluit. Pemerintah pusat akan menanggung 53 persen pinjaman untuk mengeruk dan menormalisasi sungai yang melintas antarprovinsi.
Sementara Pemprov DKI Jakarta akan mencapat kucuran 47 persen dana pinjaman untuk mengeruk anak sungai dari ke-13 sungai itu dan waduk-waduk dalam kota.

