Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 15:42 WIB
BPK Usut Talangan Century
| Sabtu, 29 Agustus 2009 | 03:58 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan sudah mulai mencium adanya masalah dalam penanganan Bank Century pada saat memeriksa laporan keuangan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan tahun anggaran 2008.

Atas dasar temuan awal itu, BPK mengagendakan audit investigasi yang akan dimulai setelah masa liburan Idul Fitri tahun 2009.

Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafrie Adnan Baharudin mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (28/8).

Saat ini BPK bisa melakukan tiga jenis pemeriksaan. Pertama, pemeriksaan keuangan. Kedua, audit kinerja. Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang terdiri dari audit review dan audit investigasi.

Audit investigasi berbeda dengan audit review karena salah satu syarat dilakukan audit investigasi adalah adanya temuan permasalahan sehingga dibutuhkan pemeriksaan lebih mendalam. Adapun audit review bisa dilakukan meskipun tak ada masalah.

Menurut Syafrie, BPK telah memeriksa laporan keuangan BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Atas dasar itu, BPK sudah melakukan audit pendahuluan atas kebijakan penyelamatan Bank Century ini sejak minggu ketiga Juli 2009. Audit pendahuluan ini digunakan BPK untuk mengumpulkan data awal dan memetakan permasalahan. Ini tak mudah karena terkait dengan persoalan negara yang cukup besar.

Audit pendahuluan ini dilakukan atas inisiatif BPK atas dasar hasil pemeriksaan laporan keuangan BI dan LPS. Pemeriksaan laporan keuangan BI selesai 30 April 2009, sedangkan LPS selesai 31 Maret 2009.

”Dari situ kami sepakat bahwa BPK harus memeriksa Century lebih rinci. Namun, karena waktu yang tersedia mepet, kami baru memulai pada bulan Juli. Kami harap selesai sebelum Lebaran. Jadi bisa mulai audit investigasi penuh setelah Lebaran,” ujarnya.

Syafrie menegaskan, sasaran audit investigasi akan menyeluruh pada semua aspek yang terkait dengan penyelamatan Bank Century. Dengan demikian, audit akan mencakup alasan pencairan dana dari LPS ke Bank Century, yang hingga saat ini sudah Rp 6,762 triliun, serta alasan yang digunakan BI saat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik.

”Namun, angka pencairan itu relatif. Kami tidak memegang angka Rp 6,762 triliun itu sebagai patokan karena bisa berubah. Bisa saja pada Desember 2009 nilainya lebih besar lagi,” ungkapnya.

Untuk melengkapi informasi awal dalam audit pendahuluan itu, BPK sudah mendatangi LPS dan BI karena keduanya merupakan lembaga yang memiliki undang-undang, yang digunakan sebagai dasar pencairan dana Rp 6,762 triliun dan penyelamatan Bank Century.

Tak menghubungi Menkeu

Adapun BPK tidak menghubungi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena posisinya dianggap hanya sebagai pelaksana dari rekomendasi BI.

”Yang jelas, audit investigasi ini bukan atas dasar permintaan pemerintah. Namun, kami terus berkomunikasi dengan mereka. Kami harus melihat apa penyebab masalah ini supaya tak terjadi lagi nanti. Kami tidak hanya fokus ke dana karena itu hanya dampak dari kebijakan. Yang kami ingin lihat juga soal latar belakangnya, kenapa sistem peringatan dini BI tidak berjalan, padahal mereka ada pengawasan. Seluruhnya akan kami lihat, kami harus menyeluruh hingga ujungnya,” ujar Syafrie.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku, dia sama sekali tidak tahu-menahu soal penyelesaian Bank Century sehingga dana penyehatan bank tersebut membengkak dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 5 triliun.

Bahkan, kata Wapres, dia tidak dilapori mekanisme penyelesaian bank yang dinilai gagal secara sistemik itu. Oleh karena itu, Wapres berjanji akan mengecek sejauh mana potensi kerugian dampak penyehatan terhadap bank tersebut.

”Memang waktu itu (Bank Century) krisis dan tidak jelas waktu itu bagaimana penyelesaiannya. Justru Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang berada di luar negeri dan saya ada di Jakarta. Akan tetapi, saya tidak tahu-menahu dan saya tidak dilapori,” ungkap Wapres menjawab pertanyaan pers setelah shalat Jumat.

Meski demikian, tambah Wapres, ia yakin bahwa Menkeu pada waktu itu memiliki alasan yang cukup untuk menetapkan kebijakan tersebut.

”Jadi biarlah. Supaya fair, beri kesempatan BPK memeriksanya. Tentu Menkeu pada waktu itu memiliki alasan yang cukup kuat,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya optimistis dapat membantu Bank Century agar bisa sehat lagi setelah ditetapkan sebagai bank gagal.

”Kami optimistis dengan pemberian dana Rp 6,7 triliun hingga bank ini bisa sehat kembali dan kami menunggu suatu saat ada yang membeli bank ini,” ujarnya.

Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, penetapan Bank Century sebagai bank yang sistemik didasarkan atas tiga pertimbangan.

Pertama, kegagalan bank dapat menambah ketidakpastian pada pasar domestik yang dapat berakibat fatal pada psikologi pasar yang sedang sensitif.

Kedua, apabila Bank Century ditutup, dikhawatirkan akan terjadi rush pada bank yang selevel sehingga akan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.

Ketiga, penutupan Bank Century akan menimbulkan sentimen negatif di pasar keuangan, terutama dalam kondisi pasar yang sangat rentan.

Praktisi hukum Ricardo Simanjuntak menjelaskan, seluruh kebijakan yang dibuat berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) otomatis tidak berlaku lagi jika perppu bersangkutan ditolak DPR menjadi undang-undang.(OIN/HAR/FAJ)

Sumber :
Kompas Cetak