Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 08:12 WIB
DPR: Bentuk Badan Penanggulangan Terorisme
Hindra | Senin, 31 Agustus 2009 | 19:25 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com- Seusai melakukan rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS, beserta instansi terkait, Komisi I DPR RI meminta pemerintah segera mewujudkan pembentukan badan penanggulangan terorisme. Badan ini nantinya bekerja dalam memberantas segala bentuk terorisme di Indonesia.

"Badan ini nantinya akan bertanggung jawab kepada presiden," ujar Ketua Komisi I Theo L Sambuaga di hadapan anggota Komisi I dan jajaran Menkopolhukam, Senin (31/8), di Gedung DPR, Jakarta.

Selain itu, Komisi I juga menyatakan perlunya amandemen UU No 15/2003 tentang Penanganan Tindak Pidana Terorisme demi efektivitas pemberantasan terorisme. Dalam amandemen, diharapkan ada pasal yang dapat mengakomodasi peran partisipasi masyarakat dan usaha-usaha preventif.

Menanggapi hal ini, Widodo menyatakan perlunya inventarisasi pokok-pokok yang hendak dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut. "Jika deradikalisasi dianggap penting, ini bisa menjadi salah satu substansi yang akan dibahas," imbuhnya.

Selain UU Terorisme, Komisi I juga memandang perlunya regulasi sebagai elaborasi UU No 2/2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-Undang 34/2004 tentang TNI yang mengatur peran TNI dalam penanggulangan terorisme.

Poin lainnya adalah usulan agar pemerintah melakukan penelusuran terhadap aliran dana asing yang dicurigai digunakan untuk membiayai aksi terorisme. "Selain itu, kami mendorong pemerintah memfokuskan deradikalisasi pada pelaku, aktor intelektual beserta jaringannya. Pemerintah harus mampu mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan terjebak pada stigma yang mengaitkan terorisme dengan agama tertentu," ujar Theo.

Poin terakhir, pemerintah juga diminta untuk melakukan kajian terkait latar belakang dan motivasi pelaku terorisme, tahapan perekrutan, dan lainnya.