JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intektual (Timnas PPHKI) pada Oktober-November 2009 menyasar para pelaku usaha untuk menyosialisasikan HKI.
"Supaya mereka sadar. Jangan sampai ada yang menang tender tidak jadi, terkait soal lisensi industri, merek, paten," kata Andi Nursaman Someng, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (1/9).
Menurut Andi, tujuan sosialisasi tahap kedua bagi para pelaku usaha yang berasal dari swasta ataupun BUMN/BUMD ini untuk memastikan bahwa produk barang/jasa yang diberikan penyediaan barang/jasa tidak melanggar hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya.
"Mereka memerlukan perlindungan hukum yang memadai sehingga memungkinkan pemilik kekayaan intelektual dapat mencegah pihak lain yang tidak berhak memanfaatkannya," tutur Andi, yang juga Sekretaris Timnas PPHKI.


