Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Nakal Jangan Dibantu

Kompas.com - 02/09/2009, 04:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Bank yang kolaps karena dikelola secara sembrono tidak perlu diselamatkan dengan alasan apa pun, apalagi bank itu terbukti dimanfaatkan pemegang saham secara tidak wajar dan terindikasi ada penipuan. Penyelamatan hanya akan melukai rasa keadilan masyarakat.

 

Penyelamatan bank yang gagal akibat tata kelola yang buruk juga berpotensi membuat biaya penyelamatan membengkak mengingat bank seperti itu biasanya menyimpan potensi-potensi penipuan (fraud), yang baru bisa diketahui setelah bank diambil alih. Penipuan inilah yang merugikan negara dan masyarakat.

”Bank yang bermasalah dan cenderung gagal akibat dikelola tidak benar dan terindikasi fraud juga seharusnya segera ditutup. Pemberian kesempatan untuk terus hidup sama saja memberi peluang untuk melakukan fraud lebih besar,” kata anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo, Selasa (1/9) di Jakarta.

Ini kesalahan fatal yang telah dilakukan Bank Indonesia (BI) dalam menangani Bank Century. Menurut Dradjad, tindakan BI yang tidak tegas mencabut izin usaha Bank Century sejak beberapa tahun lalu dan diambilnya langkah penyelamatan saat bank itu kolaps terbukti telah membuat potensi kerugian negara dan masyarakat membengkak.

Sebagian besar biaya talangan Rp 6,7 triliun digunakan untuk menutup kerugian akibat penipuan yang dilakukan pemegang saham dan manajemen. Penipuan itu antara lain surat kredit (L/C) bodong sekitar Rp 1 triliun, pelarian dana Rp 180 miliar, dan surat berharga valas sekitar Rp 1,4 triliun.

Penyelamatan kian melukai rasa keadilan karena hingga kini dua pemegang saham utama, yakni Alwarraq Hesyam Talaat M dari Arab Saudi dan Rafat Ali Rizvi, warga negara Inggris keturunan Pakistan, melarikan diri.

Tak ada keberanian

Kesalahan BI bukanlah terletak pada lemahnya pengawasan, tetapi lebih pada tiadanya keberanian untuk menghukum atau mengambil tindakan tegas.

Menurut Dradjad, BI pada tahun 2003 telah mengetahui ketidakberesan Bank CIC (yang lalu bersama Bank Danpac dan Bank Pikko merger menjadi Bank Century tahun 2004) dengan indikasi adanya surat-surat berharga (SSB) valas sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual.

SSB valas yang berpotensi bodong sebenarnya tidak boleh dibeli bank. Keberadaan SSB valas tersebut hanya untuk menyelamatkan neraca bank, yang sejatinya sudah kolaps. Ada indikasi penipuan yang dilakukan pemegang saham.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com