JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia tidak pernah melaporkan adanya penipuan (fraud) dalam kasus Bank Century. Pasalnya, jika BI tahu ada fraud, mestinya waktu itu BI sudah minta pengungkapan. Hal itu ditegaskan oleh Menkeu Sri Mulyani, Selasa (1/9).
“Jadi, BI melaporkan melalui forum KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) situasi dari likuiditas yang semakin menurun dengan tanggal-tanggal berapa deposan yang jatuh tempo sehingga kalau Bank Century dengan situasi likuiditas tidak ada pasti akan mengalami default dalam waktu yang sangat dekat. Itu yang dipaparkan BI dalam forum KSSK,” katanya.
Ia menambahkan, pengambilalihan lembaga penjamin simpanan (LPS) bukan masalah ada atau tidak adanya fraud. Pengambilalihan oleh LPS terjadi karena waktu itu ada assesment atau penilaian terhadap kemungkinan terjadinya dampak sistemik.
"Jadi, kalau ada ancaman yang nyata terhadap krisis sistemik, maka akan dilihat bersama, tanpa memedulikan bank itu milik siapa. Kalau dia menyebabkan efek domino terhadap keseluruhan sistem perbankan, maka dia harus ditangani melalui UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) melalui LPS," tegasnya.. (Uji Agung Santosa/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.