Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 12:04 WIB
Pemerintah Setujui "Tax Refund" bagi Turis Asing
| Kamis, 3 September 2009 | 11:13 WIB
|
Share:

Kompas/Osa Triyatna,
Sejumlah turis mancanegara di Taman Fatahillah, Kota Tua Jakarta

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akhirnya menyetujui usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal rencana penerapan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau tax refund bagi turis asing yang berbelanja di Indonesia.

Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Catur Rini Widosari mengatakan, dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) PPN dan PPnBM, Pemerintah menyepakati pemberian tax refund minimal Rp 500.000 bagi turis.

Mulai tahun depan, setiap turis dapat mengajukan klaim atas belanjaan dari Indonesia dengan total pengeluaran minimal Rp 5 juta. Pengembaliannya sebesar 10 persen dari total belanjaan atau minimal Rp 500.000. "Kami membebaskan PPN-nya sepanjang dia bisa membuktikan. Cukup menunjukkan faktur, ini bukan diskon," katanya.

Pemerintah menyetujui usul DPR dalam pembahasan RUU dan PPnBM itu lantaran melihat secara umum hal tersebut telah berlaku di sejumlah negara, misalnya di Singapura. "Itu kan ada di peraturan internasional," sambung Catur.

Pemerintah berharap, kebijakan baru itu kelak akan membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat semakin berkembang usahanya. Sebab, pembeli asing lebih semangat belanja produk di Indonesia.

Setelah RUU ini lolos menjadi undang-undang, Pemerintah akan mengatur detail pelaksanaan aturan tax refund ini dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. Secara teknis, untuk memudahkan pelaksanaan kebijakan itu, Direktorat Jenderal Pajak akan menempatkan aparatnya di setiap bandara internasional. "Kami berharap, insentif ini memunculkan potensi ekonomi," kata Catur.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan, Pemerintah cuma sanggup memberikan fasilitas tax refund dengan nilai maksimal Rp 500.000 per faktur belanja. Pemerintah khawatir, jika jumlahnya lebih dari itu, negara akan mengalami kerugian besar. (Martina Prianti/Kontan)

Sumber :
KONTAN