Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 12:22 WIB
Kasus Century, Kejagung-Polri Siap Kerja Sama
Hindra | Jumat, 4 September 2009 | 16:37 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyatakan siap bekerja sama dengan pihak penyidik Markas Besar Polri, dan pihak terkait lainnya, untuk menelusuri aset Bank Century di luar negeri. Seperti diberitakan, dua pemegang saham utama Bank Century yang lama, Alwarraq Hesyam Talaat M dari Arab Saudi dan Rafat Ali Rizvi, warga negara Inggris keturunan Pakistan, melarikan diri dari Indonesia dengan membawa sejumlah aset bank devisa tersebut.

"Saya minta Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) untuk memonitor perkembangan itu," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada para wartawan seusai melakukan sholat Jumat di lingkungan Kejagung, Jakarta, Jumat (4/9).

Hendarman mengatakan, Kejagung juga siap jika kasus yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut diserahkan kepada kejaksaan.

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit keuangan di Bank Century. Terkait adanya dugaan pencucian uang, Kejagung telah melakukan serangkaian rapat guna membahas masalah tersebut. Pada rapat tersebut, Hendarman memberikan pandangannya dari sudut pandang hukum.