Nilai itu merupakan selisih dari aset yang diserahkan Sjamsul, setelah dihitung Ernst & Young selaku penaksir. Selisih itu terjadi karena Sjamsul ternyata menyerahkan aset yang memiliki hak tagih dalam rangka memenuhi kewajiban selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebesar Rp 28,408 triliun.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/9). ”Pendapat hukum tentang hal ini sudah disampaikan Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan,” kata dia.
Menkeu sebagai pemilik aset bisa menggugat perdata dengan memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan. ”Kami bisa mulai dengan somasi, yang jika tidak dipatuhi, dilanjutkan dengan gugatan. Kami juga bisa minta sita jaminan terhadap aset,” ungkap Edwin lagi.
Kejaksaan sedang mendata aset Sjamsul di Indonesia. Diperkirakan, nilainya melebihi kewajiban yang harus diselesaikan, yakni sebesar Rp 4,758 triliun.
Maqdir Ismail, seorang pengacara Sjamsul, saat dikonfirmasi Kompas menyatakan, persoalan utang kliennya sudah selesai menjelang penutupan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2004. ”Kejaksaan menghitung berdasarkan apa? Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas menghitung soal keuangan negara saja menyatakan, tahun 2004 kewajiban klien kami selesai,” ujarnya.
Maqdir menyebutkan, angka Rp 4,758 triliun itu juga pernah disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa jaksa Urip Tri Gunawan. ”Namun, urusan utang ini sudah selesai kapan tahun,” katanya.
Catatan Kompas, jaksa Hendro Dewanto yang memberikan keterangan sebagai saksi di sidang Pengadilan Tipikor menyebutkan, temuan kekurangan pengembalian aset oleh Sjamsul sebesar Rp 4,7 triliun. Hendro adalah jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kejagung. Tim diketuai Urip, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima uang dari Artalyta Suryani yang diduga terkait kasus BLBI (Kompas, 1/7/2008).
Edwin menjelaskan, wanprestasi ini berawal dari penyerahan aset Sjamsul, selaku pemegang saham pengendali BDNI, untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai penerima BLBI. Kewajiban sebesar Rp 28,408 triliun itu dibayar secara tunai Rp 1 triliun dan dibayar dengan aset saham akuisisi Rp 27,408 triliun.
Perhitungan Lehman Brother tahun 1998, nilai aset yang diserahkan Sjamsul hanya Rp 22,56 triliun. Dihitung ulang Ernst & Young tahun 2003, nilai saham perusahaan PT Tunas Sepadan Investama yang diberikan Sjamsul pada BPPN sebesar Rp 22,65 triliun.
Selisih terjadi karena Sjamsul juga menyerahkan aset yang memiliki hak tagih. Ternyata ada kesepakatan acquisition companies loans transfer and agreement antara Sjamsul dan BPPN pada 25 Mei 1999. Disepakati, jika hak tagih Rp 4,758 triliun itu tidak bisa dibayarkan, Sjamsul harus langsung membayar hak tagih itu ke BPPN.
”Sampai sekarang, kewajiban ini belum dibayar oleh Sjamsul,” kata Edwin.

