Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 03:02 WIB
Indofood Diduga Selewengkan Pemanfaatan Batu Bara
| Minggu, 6 September 2009 | 13:10 WIB
|
Share:

KOMPAS/RIZA FATHONI
Ilustrasi

BANJARMASIN, KOMPAS.com — Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan agar Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mencabut dispensasi angkutan batu bara PT Indofood melewati jalan raya karena perusahaan tersebut telah melakukan penyelewengan pemanfaatan batu bara.

Kasubdin DLLAJ Dishub Kalsel Ramonsyah di Banjarmasin, Minggu (6/9), mengungkapkan, sesuai dengan dispensasi yang dikeluarkan Gubernur, PT Indofood mendapatkan jatah enam truk untuk memasok batu bara ke perusahaan.

Namun ternyata, dari hasil temuan di lapangan, tiga dari enam truk batu bara tersebut tidak seluruhnya dimanfaatkan untuk kepentingan pemanasan produksi perusahaan, tetapi batu baranya justru ditumpahkan di Liang Anggang.

Dicurigai, batu bara tersebut dijual secara karungan dengan diangkut oleh kontainer sebagaimana yang kini marak dilakukan oleh beberapa perusahaan di Kalsel.

Berdasarkan bukti berupa truk angkutan batu bara dan batu bara yang telah ditumpah, pihaknya akan segera mengusulkan ke gubernur untuk mencabut izin dispensasi yang kini masih dikantongi perusahaan makanan terbesar di Kalsel tersebut.

"Saat ini izin tiga truk yang tertangkap telah kita cabut, tinggal menunggu proses pengadilan," kata dia.

Menurut Ramon, PT Indofood selaku penanggung jawab izin tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang tidak diperbolehkannya angkutan batu bara melewati jalan umum.

Sebelumnya, pihaknya telah lama melakukan pengintaian terhadap aktivitas angkutan batu bara PT Indofood karena, berdasarkan laporan masyarakat, perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan pengangkutan batu bara.

"Ternyata benar, perusahaan yang berdiri di Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut telah melakukan penyelewengan," kata dia.

Menindaklanjuti tertangkapnya tiga truk angkutan batu bara tersebut, Senin (7/9) DLLAJ akan memanggil pemasok dan PT Indofood untuk dimintai keterangan.

Ramon mengatakan, pihaknya tidak akan pernah main-main terhadap penyelewengan izin dispensasi untuk memberikan efek jera bagi perusahaan lain, yang kini juga tengah mengajukan proses izin dispensasi.

Selain Indofood, tiga perusahaan lainnya, yaitu perusahaan tepung tapioka mendapatkan 10 truk, perusahaan pakan ternak sedang dalam proses pengajuan, dan perusahaan pengasapan karet di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tujuh truk.

"Kami khawatir perusahaan-perusahaan tersebut juga akan melakukan hal yang sama, yaitu sebagian batu bara akan dijual secara karungan," kata Ramonsyah.

Dia mengatakan, sesuai dengan peraturan, bagi perusahaan di daerah yang memanfaatkan batu bara untuk proses produksi dan rumah tangga, mereka akan diberikan izin dispensasi, angkutan batu bara boleh melewati jalan umum.

Saat ini, pihaknya juga tengah intensif melakukan pemeriksaan terhadap setiap kontainer yang dicurigai membawa batu bara karungan.

Sumber :
Antara