KOMPAS
Minggu, 21 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Hipmi: Kasus Century, Bentuk Ketidakadlikan pada UKM
Senin, 7 September 2009 | 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa, menilai pembengkakan dana penyelamatan Bank Century dari semula Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun, merupakan bentuk ketidakadilan pemerintah kepada para pengusaha UKM.

Menurut dia, Bank Century mendapat suntikan dana yang besar dengan  proses pengucuran dana dalam waktu singkat, padahal Century merupakan bank swasta dan hanya segelintir orang yang menyimpan uangya pada bank tersebut. "Hanya segelintir orang, tidak adil seseorang kerja dengan menggunakan dana masyarakat dan LPS," tuturnya saat ditemui di Universitas Paramadina Jakarta, Senin (7/9).

Hal tersebut menjadi ironis, lanjut dia, karena pengusaha UKM lebih membutuhkan bantuan. Pengusaha UKM tidak semata membutuhkan dana segar, mereka justru membutuhkan keberpihakam dan bunga pinjaman yang rendah, yaitu pada kisaran 11 sampai 12 persen.

Lebih jauh ia menuturkan, Bank Century sudah bermasalah sejak lama, bank tersebut mengalami pembobolan yang justru dilakukan pemiliknya sendiri.

Menurut Erwin, anggaran awal sebesar Rp 632 miliar, adalah jumlah yang paling ideal untuk menyelamatkan Bank Century.

Dikatakannya, pemerintah boleh saja beralasan jika penyelamatan Ban Century sesuai dengan prosedur yang ada. Namun hasil akhir akan terbukti setelah BPK menyelesaikan auditnya. "Masing-masing kan punya alasan, kita lihat hasil pemeriksaan BPK. Apakah ada kesalahan sistemik atau tidak yang menjadi permasalahan, mengapa dana sebesar itu dapat didrop dalam waktu singkat," ujarnya.

Penulis: RDI   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.