Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU 27/2009 Membatasi Kewenangan DPRD

Kompas.com - 10/09/2009, 05:29 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Jawa Tengah, menilai isi dari Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah membatasi kewenangan DPRD terhadap eksekutif. DPRD hanya berwenang membuat peraturan daerah, menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tetapi tidak memiliki fungsi pengawasan.  

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki, Rabu (9/9), mengatakan, terbatasnya wewenang DPRD tersebut terdapat pada UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 344 ayat 1 huruf C yang menyatakan bahwa DPRD memiliki wewenang membuat peraturan daerah dan menentukan APBD saja.

"Dalam UU ini tidak dikemukakan bahwa DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan eksekutif seperti, peraturan wali kota ataupun keputusan wali kota. Padahal, fungsi kontrol tersebut sangat penting," kata Imam, seusai rapat perumusan tata tertib di Gedung DPRD Kota Semarang.

Terkait hal tersebut, DPRD Kota Semarang sepakat untuk tidak menjadikan Pasal 344 ayat 1 huruf C sebagai acuan dalam membuat aturan tata tertib, tetapi memilih untuk mengacu pada aturan tata tertib periode sebelumnya. Tata tertib tersebut menjadi landasan kinerja DPRD. "Kami akan mengajukan usulan kepada DPR untuk merevisi isi pasal tersebut karena ini jelas telah memangkas kewenangan DPRD," kata Imam.

Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PAN, Djunaidi mengatakan, DPRD berhak mengacu pada tata tertib yang lama asalkan tidak bertentangan dengan isi UU. "Jika tidak ada pengawasan terhadap eksekutif, maka DPRD tidak bisa mengkritisi kebijakan-kebijakan pimpinan daerah yang merugikan masyarakat banyak," ucap Djunaidi.

Pakar politik dari Universitas Diponegoro Susilo Utomo mengatakan, UU Nomor 27 Tahun 2009 dibuat sesuai dengan jiwa otonomi daerah yang membedakan konstruksi politik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga DPRD tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

"Dalam prinsip otonomi daerah, DPRD dan pimpinan daerah merupakan mitra kerja dalam mengelola pemerintah daerah. Hal ini tidak sama dengan DPR sebagai legislatif yang bias mengawasi dan bahkan memberhantikan presiden sebagai eksekuitf," kata Susilo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Whats New
Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com