Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 11:43 WIB
Oktober, DPR-Pemerintah Bahas Kenaikan Tarif Listrik
Inggried Dwi Wedhaswary | Sabtu, 12 September 2009 | 12:33 WIB
|
Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Petugas PLN mengganti isolator menara saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Perawatan itu untuk menghindari gangguan pasokan listrik dari PLTU Suryalaya, Banten, ke gardu induk Gandul, Jakar

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mari bersiap-siap. Pada bulan Oktober mendatang, DPR dan pemerintah akan membahas usulan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diajukan pemerintah. Hal itu disampaikan anggota Komisi Energi DPR, Tjatur Sapto Edi, Sabtu (12/9) pada diskusi Implikasi UU Ketenagalistrikan, di Jakarta.

Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2010, subsidi untuk tarif listrik ditetapkan sebesar Rp 38,7 triliun. "Maka, pemerintah akan meminta persetujuan DPR untuk menaikkan tarif pada DPR. Akan kita bahas dan pelajari pada Oktober nanti," kata Tjatur.

Belum diketahui, berapa kisaran besaran kenaikan yang diajukan pemerintah. Selama ini, subsidi tarif listrik tidak mencukupi untuk menutup biaya pokok produksi sehingga tarif yang lebih tinggi perlu ditetapkan.

Direktur Keuangan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Setio Anggoro Dewo mengatakan, kebijakan tarif listrik merupakan kebijakan politik yang masuk wilayah kewenangan regulator, DPR, dan pemerintah. PLN hanya memberikan analisis dan masukan.

"Untuk tarif, berikut besarannya, masuk wilayah regulator. Kami sudah menyampaikan hasil analisis ke pemerintah. TDL itu produk politik yang harus disetujui DPR dan di luar wilayah PLN sebagai korporasi," kata Setio, seusai diskusi.

PLN selama ini hanya memberikan masukan dan pendapat jika diminta. Akan tetapi, eksekusi berada di tangan pemerintah. "Kalau tarif yang ditetapkan tidak menutupi untuk level tertentu, ya disubsidi saja," kata Setio.

Sebelumnya, Tjatur mengatakan akan membahas reformasi struktur tarif listrik. Tujuannya, agar subsidi diberikan kepada kelompok masyarakat yang dinilai tepat untuk menerimanya. Selama ini, subsidi tarif listrik diberikan secara merata kepada seluruh kelompok masyarakat dan bisnis.

"Ke depannya, kita akan bahas bahwa industri juga perlu dilindungi. Rumah tangga yang mewah, bisnis besar di mana sering digunakan orang untuk 'membuang uang', tidak akan banyak di-cover pemerintah," tambah Tjatur.