Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 02:37 WIB
Draft RUU KEK Diserahkan ke Pansus Komisi XI
Leo Sunu | Senin, 14 September 2009 | 23:37 WIB
|
Share:

JAKARTA,KOMPAS.com - Draft RUU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diserahkan oleh Panitia Kerja (Panja) kepada Panitia Khusus Komisi XI DPR RI, pada Senin ( 14/9 ) malam, dalam Rapat Kerja Pansus RUU KEK. Rapat Kerja tersebut juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Hukum dan HAM.

Dalam laporannya kepada Pansus, Ketua Panja Nasril Bahar mengatakan bahwa draft RUU KEK telah diselesaikan dan siap dibawa dalam pembahasan tahap kedua untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang sedianya akan dilakukan Selasa ( 15/9 ) besok.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa mekanisme pembahasan terhadap RUU ini berdasarkan amanat yang diberikan oleh Pansus kepada Panitia Kerja yang hanya membahas substansinya," ungkap Nasril.

Dalam draft RUU tersebut antara lain disebutkan berbagai poin-poin penting mengenai kriteria dan pengembangan daerah yang termasuk dalam kawasan ekonomi khusus. Sejumlah penjelasan Panja mengenai ketentuan umum, fungsi dan kriteria KEK, pembentukan KEK, kelembagaan KEK, serta fasilitas dan kemudahan KEK, disepakati oleh seluruh anggota Rapat Kerja dan fraksi-fraksi yang hadir.

Fraksi PDI-P, dalam pernyataan yang disampaikan Imam Suroso, menyatakan menyetujui draft RUU tersebut untuk dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya. Namun demikian, ia juga menyampaikan sejumlah catatan mengenai beberapa poin yang masih membutuhkan elaborasi yang lebih jelas.

"Harus ada penjelasan mengenai kriteria yang lebih konkret mengenai kawasan yang bisa menjadi KEK. Ini penting agar tidak terjadi kesenjangan antara daerah yang lebih maju dan yang kurang maju," kata Imam.

Pada malam ini juga, draft tersebut dilanjutkan dalam pembahasan tahap dua oleh Pansus RUU KEK. Sedianya, Selasa besok ( 15/9 ) draft RUU tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang.