Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 12:53 WIB
Mendag: RUU KEK Akan Tingkatkan Iklim Investasi
Leo Sunu | Selasa, 15 September 2009 | 04:32 WIB
|
Share:

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Akses menuju Jembatan Suramadu di sisi Madura, di Desa Sukolilo, Kecamatan Labang Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (15/7). Dibutuhkan lahan minimal 500 hektar untuk menjadikan kawasan ekonomi khusus (KEK) di sekitar Suramadu. Dengan terbentuknya KEK akan mempercepat pengembangan ekonomi di Madura dan sekitarnya.

TERKAIT:

JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu optimistis RUU Kawasan Ekonomi Khusus (RUU KEK) yang sedianya akan segera disahkan oleh DPR RI, akan meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

"Angkanya saya tidak bisa sebutkan. Tapi yang pasti arahannya pada peningkatan iklim investasi," kata Mari dalam Rapat Kerja Pansus RUU KEK Komisi XI DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin ( 14/9 ) malam.

 

Mengenai bidang-bidang industri dan ekonomi yang ditargetkan untuk mengalami peningkatan, Mari mengatakan saat ini masih perlu pengkajian terhadap kawasan-kawasan yang akan dibentuk sebagai KEK. "Kita lihat kekhususannya dulu. Dari berbagai kawasan yang mengajukan diri, harus dilihat potensi sesuai bidang-bidang tertentu," ujarnya.

 

Saat ini, dituturkannya sudah ada 22 daerah yang mengajukan diri untuk masuk sebagai kawasan ekonomi khusus. Namun, ia enggan memaparkan daerah-daerah yang sudah mengajukan proposal tersebut. "Dari 22 proposal yang sudah masuk akan diperiksa. Kan sekretariat sudah ada. Dari situ akan dilihat urutan rangkingnya. Harus ada proses evaluasi berdasarkan UU ini jika sudah disahkan," ungkap dia.

 

Ditambahkannya, sebagian besar kawasan yang mengajukan proposal tersebut berada di wilayah Timur Indonesia. Sedangkan untuk ditetapkan atau tidaknya sebagai kawasan KEK, harus berdasarkan sejumlah kriteria sebagaimana diatur dalam RUU KEK. "semisal, harus sudah ada sarana dan prasarana yang memadai, serta harus berada di jalur perdagangan. Maka saat ini kita bicara mengenai daerah yang memang sudah ada industrinya," kata Mari.

 

Mengenai sejumlah daerah yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai kawasan perdagangan, Mari menyatakan daerah tersebut juga bisa menjadi KEK, apabila memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan. Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai kawasan perdangan.

 

"Hal yang sama juga berlaku bagi daerah yang masuk dalam Free Trade Zone . Dengan sendirinya juga bisa menjadi KEK. Dia boleh terus berjalan sampai masa berlakunya habis. Untuk proses transisinya akan diatur lebih lanjut," pungkasnya.

 

RUU KEK sendiri saat ini sudah berada di tahap akhir Pansus Komisi XI DPR. Sedianya RUU tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa ini.