Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 01:52 WIB
Enam Bulan, Tenggat PP Tata Cara KEK
Josephus Primus | Selasa, 15 September 2009 | 06:16 WIB
|
Share:

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Akses menuju Jembatan Suramadu di sisi Madura, di Desa Sukolilo, Kecamatan Labang Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (15/7). Dibutuhkan lahan minimal 500 hektar untuk menjadikan kawasan ekonomi khusus (KEK) di sekitar Suramadu. Dengan terbentuknya KEK akan mempercepat pengembangan ekonomi di Madura dan sekitarnya.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Menteri Koordinator Perekonomian  Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bambang Susantono, mengatakan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ditargetkan rampung dalam enam bulan setelah pengesahan Undang-undangnya.
    
"Dalam waktu kurang dari enam bulan, PP soal tatacara penetapan KEK sudah jadi," ujarnya usai mengikuti Rapat Panitia Khusus RUUB KEKB bersama Komisi VI DPR didampingi Menteri Perindustrian Fahmi Idris dan Menteri Hukum dan HAMB Andi Matalata, di Jakarta, Senin (14/9) malam.
     
Menurut Bambang, PP turunan UUB KEKB totalnya ada enam, namun pemerintah memprioritaskan PP tatacara penetapan KEK agar pada 2010 segera terbentuk model KEK-nya. "Kita harapkan ada model kira-kira 2-3 KEK," ujarnya.
    
Saat ini telah ada 22 proposal dari pemerintah daerah yang mengajukan diri untuk menjadikan wilayahnya sebagai KEK.
 
          
Utamakan UMKM
    
Bambang menjelaskan tujuan utama pengembangan KEK adalah untuk  mempercepat perkembangan daerah dan menjadi model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain sektor industri, perdagangan, dan pariwisata.
     
Selain membuka lapangan pekerjaan baru di wilayahnya, KEK diharapkan bisa menumbuhkan keterkaitan hulu-hilir sektor ekonomi di wilayah sekitarnya sehingga penciptaan lapangan kerja lebih luas lagi.
     
Pemerintah berkomitmen mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam KEK dengan mewajibkan adanya lokasi khusus UMKM di wilayah KEK. "Pada setiap KEK disediakan lokasi untuk UMKM, memang aturannya tidak mengikat, untuk setiap jenis KEK jenis UMKM-nya sendiri-sendiri," ujarnya.
    
Bentuk lain dari keberpihakan pemerintah adalah padal pasal 39 yang menyebutkan di wilayah KEK tidak berlaku ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal kecuali yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi. "Daftar Negatif Investasi (DNI) yang bersyarat tidak berlaku kecuali yang dicadangkan untuk UMKM," tambahnya.
     
Menurut Bambang, UMKMB merupakan salah satu alat agar ekonomi global di wilayah KEK bisa berinteraksi dengan ekonomi lokal.
    
Ia mencontohkan untuk wilayah KEK yang khusus industri manufaktur, industri pengemasan diutamakan bagi UMKM.

Sumber :
Ant