JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan sudah ada 22 daerah yang mengajukan proposal untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) padahal UU KEK sendiri baru disahkan DPR RI hari ini, Selasa (15/9).
Namun, Mari enggan merinci daerah-daerah yang sudah mendaftar tersebut. Mari mengatakan proses penyeleksian ke-22 daerah ini akan dilakukan secara bersamaan dengan penyusunan peraturan pelaksanaan dari UU yang disahkan hari ini.
Dengan demikian, ketika peraturan pelaksana dari UU selesai tahun depan, pemerintah juga akan sekaligus meluncurkan daerah-daerah yang sudah siap menjalani fungsi KEK.
"Yang sudah masuk akan dipelajari dan didalami oleh Tim Sekretariat Nasional KEK yang sudah ada," tutur Mari usai mengikuti paripurna DPR RI.
Mari menegaskan bahwa finalisasi proposal dan proses penentuan tata cara peraturan persyaratan menjadi prioritas dalam tiga bulan pertama sejak UU ini disahkan.
