Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 13:04 WIB
Tekan Harga Gula, Pemerintah Turunkan Bea Masuk
Wahyu Satriani Ari Wulan | Rabu, 16 September 2009 | 21:18 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menekan lonjakan harga gula dalam negeri, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif bea masuk impor gula raw sugar.

Kendati demikian, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengaku hingga saat ini belum keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soa perubahan tarif bea masuk impor raw sugar.

"(PMK) belum turun. Nanti itu," ujar Mari, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9).

Setiap ada perubahan tarif suatu bea masuk suatu produk memang akan dikeluarkan melalui PMK. Saat ini tarif bea masuk impor raw sugar sebesar Rp 350 per kilogram, dan tarif bea masuk gula rafinasi dan gula kristal putih sebesar Rp 750 per kilogram.