JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bank Mandiri Tbk sedang mengejar 5 debitur besar. Kelima debitur kakap bank pelat merah ini terdiri dari Garuda Indonesia, Djayanti Group, PT Suba Indah Tbk, Benua Indah Group, dan PT Dewata Royal International yang juga dikenal di Bali sebagai Hotel Aston Bali.
"Hal tersebut dilakukan untuk mencegah risiko bank yang semakin besar serta optimalisasi pelunasan utang. Bank Mandiri akan memprioritaskan perbaikan non performing loan (NPL)," kata Abdul Rachman, Direktur Special Asset Management Bank Mandiri, di Jakarta, Rabu (16/9).
Pada kasus Garuda Indonesia yang memiliki utang MCB (obligasi konversi) sebesar Rp 1 triliun, menurut Abdul, pihaknya telah mempertimbangkan untuk mengonversi MCB menjadi saham Garuda dan akan menjual saham hasil konversi tersebut pada saat IPO Garuda dengan jaminan nilai perolehan sebesar pokok MCB ditambah dengan tingkat keuntungan tertentu (IRR 18 persen).
Kemudian, Bank Mandiri juga tengah menggugat Burhan Uray dan Sujono Varinata sebagai penjamin utang PT Biak Minajaya di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Saat ini proses persidangan memasuki tahap mediasi. Total utang yang harus dilunasi keduanya mencapai 18,6 juta dollar AS dan akan terus bertambah karena adanya bunga, denda, dan biaya-biaya lain sampai seluruh utang dilunasi.
"Sujono merupakan pemegang saham Biak dan ultimate shareholder Djajanti Group, sedangkan Burhan Uray merupakan pendiri Djayanti Group," ucap Abdul.
Sedangkan kasus PT Suba Indah Tbk, kata Abdul, utangnya mencapai Rp 1,39 triliun. Untuk itu telah diadakan lelang untuk aset perusahaan yang bangkrut itu dengan nilai penjualan Rp 120 miliar pada 12 Agustus 2009. "Bank Mandiri akan mendapat bagian sekitar Rp 80 miliar. Selain itu, Bank Mandiri telah memperoleh Rp 34,4 miliar dari hasil lelang aset non-boedel pailit. Namun, nilai utang Suba Indah masih besar, yaitu Rp 1,28 triliun," papar Abdul.
Berikutnya, kasus Benua Indah Group, Abdul memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali restrukturisasi, tetapi tidak efektif karena debitur tidak dapat memenuhi syarat yang telah disepakati. Lalu Bank Mandiri menyerahkan pengurusan kredit perusahaan tersebut kepada KPKNL Jakarta I (dahulu KP2LN) pada 2004 untuk Divisi Perkayuan dan tahun 2005 untuk Divisi Perkebunan. "Total kewajiban Benua Indah Divisi Perkayuan senilai Rp 459,7 miliar dan Benua Indah divisi perkebunan senilai Rp 480,7 miliar," ucapnya.
Terakhir, Bank Mandiri juga akan menempuh jalur hukum untuk mengejar aset PT Dewata Royal International yang memiliki utang senilai 22,16 juta dollar AS. Perusahaan perhotelan itu sudah dinyatakan macet Sejak 30 November 2007.
