Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Tarif Baru 14 Ruas Tol

Kompas.com - 25/09/2009, 15:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bagi Anda pelanggan jalan tol, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah telah menetapkan penyesuaian tarif tol di 10 ruas tol yang dilakukan setiap dua tahun. Penyesuaian atas persetujuan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto melalui keputusan Nomor 514/KPTS/2009 tentang Penyesuaian Tarif Tol. Tarif baru berlaku mulai Senin (28/9) pukul 00.00.

"Seharusnya tarif disesuaikan tanggal 4 September 2009 sesuai perjanjian terakhir dengan pengusaha jalan tol pada 4 September 2009," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung saat jumpa pers di Departemen Pekerjaan Umum Jakarta, Jumat.

Berikut kenaikan tarif 14 ruas tol:

1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dengan panjang 59 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500

2. Tol Jakarta-Tangerang dengan panjang 33 km dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000

3. Tol dalam kota Jakarta dengan panjang 50,60 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500

4. Tol lingkar luar Jakarta dengan panjang 45,37 km dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000

5. Tol Padalarang-Cileunyi dengan panjang 64,40 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500

6. Tol Semarang Seksi A,B,C dengan panjang 24,75 km dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000

7. Tol Semarang-Gempol (Waru-Sidoarjo) dengan panjang 49 km dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com