MANADO, KOMPAS.com — Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari pemerintah pusat, seiring kemajuan ekonomi dan investasi di daerah itu.
"Sulut merupakan daerah kedua lolos kajian dan verifikasi dari 25 daerah yang mengajukan proposal," kata Gubernur Sulut SH Sarundajang di Manado, Sabtu (26/9).
Mantan Irjen Depdagri itu mengatakan, sejumlah sarana dan prasarana pendukung ekonomi di daerah terus dipacu sehingga pemerintah memberikan perhatian serius untuk dijadikan kawasan ekonomi.
Pelabuhan laut internasional di Kota Bitung sebagai pintu gerbang ekspor dan impor di bagian utara Indonesia dan berbatasan dengan kawasan pasifik dinilai paling strategis mengangkat ekonomi di Indonesia.
"Bahkan khusus Bandara Sam Ratulangi Manado telah dibuka akses atau jalur penerbangan ke sejumlah negara-negara tetangga, seperti Singapura, Taiwan, Filipina, Jepang, dan sebagainya," katanya.
Faktor pendukung penetapan KEK dibeberkan Gubernur Sulut dengan kemajuan sektor investasi, baik dari luar negeri, maupun dalam negeri, setiap tahun mengalami peningkatan, yakni Rp 3,13 triliun pada tahun 2005, menjadi Rp 7,46 triliun pada tahun 2008.
Ekspor mengalami peningkatan dari Rp 6,54 triliun pada tahun 2005 menjadi Rp 10,94 triliun pada tahun 2009. Anggota DPRD Sulut, Benny Rhamdani, mengatakan, penetapan Sulut sebagai KEK oleh pemerintah pusat perlu direspons secara positif oleh daerah.
"Kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah membuktikan adanya kemajuan di sektor ekonomi. Namun, jangan lupa dengan persoalan-persoalan sosial lainnya," katanya. Angka pengangguran dan kemiskinan cukup tinggi. Dengan demikian, hal itu perlu cepat dicarikan solusi sehingga tidak berdampak pada sektor perekonomian itu.


