JAKARTA, KOMPAS.com - Segala bentuk ancaman yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk tindak pidana. Hal tersebut sudah sepatutnya untuk dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut, media harus dapat menjaga KPK.
Demikian dikatakan anggota Dewan Pers, Leo Batubara terkait ancaman sms yang ditujukan kepada KPK. "Kalau diancam, harus lapor ke pihak yang berwajib," ujarnya di gedung KPK, Jumat (2/10).
Ia mengatakan, meski mendapat ancaman, KPK tetap harus menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Ancaman tersebut merupakan risiko suatu pekerjaan. "Apa lagi institusi seperli KPK yang banyak musuh," ucapnya.
Bambang Harimurti, yang juga anggota Dewan Pers menambahkan, pihak yang berani mengancam KPK berarti pendukung korupsi. Menurutnya, jika benar sms tersebut berasal dari seorang perwira polisi, seperti yang diduga banyak pihak, hal itu merupakan penyalahgunaan wewenang. "Oknum itu melakukan penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
