JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat persetujuan kepada Bank Indonesia (BI) terkait dengan restrukrisasi utang mandatory convertible bond (MCB) PT Garuda Indonesia kepada PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
"Kami sudah kirimkan surat seperti yang disyaratkan BI," ujarnya, di sela-sela Papua Investment Day, di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (8/10).
Sofyan memaparkan, dari utang Garuda tersebut, sebagian akan dikonversi langsung dan sebagian lagi belum dapat dikonversi. Kendati demikian, ia menegaskan akan tetap diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, BI meminta pemerintah selaku pemegang saham Bank Mandiri untuk mengirimkan surat jaminan yang berisi penegasan bahwa proses restrukturisasi utang Garuda tidak akan menganggu kinerja perseroan.
Berdasar penjelasan Sofyan, saat ini utang yang dibayar adalah utang pokok dari MCB Garuda. Untuk pembayarannya akan dibayarkan dengan cara menyetor uang kas sebesar 5 juta dollar AS dan sebagian akan dibayar dalam bentuk konversi saham, yang rencananya akan dijual saat pelaksanaan initial public offering (IPO).
Namun, lagi-lagi mekanisme penyelesaian utang tersebut masih belum jelas. "Nanti kita bicarakan, kan Garuda punya kemampuan bayar dividen," ujarnya.
