JAKARTA, KOMPAS.com — Ini berita gembira buat Anda yang kerap jengkel karena listrik sering byar pet. Pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur adanya kompensasi bagi konsumen jika penyediaan listrik PT PLN (Persero) tidak maksimal.
"Akan ada diskon sesuai dengan tingkat layanan yang diberikan PLN," kata Direktur Jenderal Listrik Departemen ESDM Jacobus Purnomo, akhir pekan lalu. Ia mengatakan, PP ini merupakan aturan implementasi dari UU Kelistrikan yang disahkan pada bulan lalu.
Purnomo memberi contoh, jika listrik mati atau terjadi pemadaman, akan ada diskon 10 persen dari biaya yang harus dibayar pelanggan. "Ini berlaku bagi konsumen rumah tangga ataupun industri," katanya.
Saat ini, pemerintah masih menyusun skema diskon tersebut dan mekanisme pemberiannya. Targetnya, rancangan PP itu sudah selesai pada November ini sehingga awal tahun sudah bisa disahkan. "Paling lambat bulan Maret 2010 sudah bisa ditandatangani," katanya.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Husna Zahir menyambut baik rencana ini. Ia mengatakan, seharusnya aturan ini ada sejak dulu sehingga ada keseimbangan hak dan kewajiban antara pengguna listrik dan penyedianya. Hanya, ia minta besaran kompensasi disesuaikan dengan kerugian konsumen.
"Jangan sampai kebijakan itu justru membuat PLN semena-mena karena sudah merasa memberikan kompensasi 10 persen," katanya.
Wakil Direktur Utama PLN Rudiantara mengaku tidak keberatan dengan kebijakan itu. Sebab, selama ini sudah ada aturan tentang kompensasi atas layanan jika terjadi pemadaman ataupun pencatatan penggunaan yang tidak sesuai. Hanya saja, ia minta sistem penalti itu harus disertai juga dengan insentif bagi PLN. "Harga keekonomian tarif listrik saat ini juga harus dilihat," katanya. (Fitri Nur Arifenie/Kontan)

