JAKARTA, KOMPAS.com- Sekitar 9.400 kasus perpajakan dilaporkan menumpuk di Pengadilan Pajak Departemen Keuangan, karena keterbatasan jumlah majelis yang bisa menyelesaikan perkaranya.
Jumlah perkara yang menumpuk itu bertambah dibandingkan posisi Desember 2008 yang masih 7.008 kasus. Ini adalah bom waktu yang perlu segera dicarikan jalan keluarnya.
"Jika dibiarkan seperti ini, akan banyak wajib pajak yang dirugikan karena uangnya tertahan tanpa kejelasan," kata Darussalam, pemerhati perpajakan dari Danny Darussalam Tax Centre, di Jakarta, Rabu (14/10).
Menurut Darussalam, penumpukan kasus perpajakan di Pengadilan Pajak terjadi karena mekanisme keberatan di Direktorat Jenderal Pajak tidak berjalan. Wajib pajak yang mengajukan keberatan atas keputusan pajaknya cenderung ditolak di Direktorat Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak.
Akibatnya, wajib pajak secara otomatis mengadukan nasibnya ke Pengadilan Pajak yang saat ini berada di bawah kendali Departemen Keuangan. Dampaknya adalah timbul aliran pengaduan ke Pengadilan Pajak dalam jumlah besar.
Masalahnya semakin kompleks, karena Pengadilan Pajak tidak hanya memproses perkara yang muncul di Ditjen Pajak, tetapi juga dari Ditjen Bea dan Cukai serta pemerintah daerah.
Wajib pajak yang banding ke Pengadilan Pajak semakin banyak. Akibatnya, hingga Desember 2008 jumlahnya sudah sekitar 7.000 kasus. "Namun, saat ini dilaporkan sudah mencapai 9.400 perkara," ungkap Darussalam.
Hingga akhir tahun 2008, jumlah perkara pajak dari Ditjen Pajak mencapai 6.019 kasus, sebanyak 2.382 di antaranya telah diselesaikan, namun masih ada 3.637 kasus yang belum selesai.
Sementara perkara kepabeanan dan cukai yang muncul dari Ditjen Bea dan Cukai mencapai 4.588 kasus, sebanyak 1.386 kasus yang bisa dituntaskan, namun masih ada 3.202 perkara yang belum selesai.
Adapun perkara yang datang dari pemerintah daerah mencapai 174 kasus dan baru lima perkara yang selesai, sehingga masih ada 169 perkara yang belum selesai. Keberatan pajak dari daerah muncul karena wajib pajak mempermasalahkan pajak dan r etribusi daerah yang dianggap memberatkan keuangan mereka.
Darussalam mengatakan, ironisnya, sebagian besar kasus yang masuk ke Pengadilan Pajak memenangkan wajib pajak. Itu artinya, ada masalah yang serius di Direktorat Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak.
Dirjen Pajak sendiri tidak mungkin mempermasalahkan kebijakan yang dibuatnya, sehingga keberatan yang masuk akan serta merta ditolak. Pertanyaannya, mengapa kasusnya ditolak di Ditjen Pajak, kalau di Pengadilan Pajak justru dimenangkan.
"Penolakan oleh Direktorat Keberatan dan Banding akan semakin masuk akal dalam beberapa waktu terakhir ini karena pemerintah cenderung mengamankan penerimaan pajak," ujarnya.

