JAKARTA, KOMPAS.com — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk kembali memberikan kebijakan perpajakan berupa tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini diharapkan bisa menarik minat masyarakat menjadi wajib pajak sehingga mampu meningkatkan rasio pajak nasional terhadap PDB.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Fiskal, dan Moneter Hariyadi Sukamdani mengatakan, dengan kebijakan perpajakan seperti tax amnesty maka akan tercipta kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan menunaikan kewajiban perpajakannya seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya dengan sunset policy.
“Untuk mengejar penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang maka tax amnesty itu penting untuk diberlakukan,” katanya di sela pemaparan Roadmap Kadin untuk Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009-2014 di Jakarta, Kamis (15/10).
Saat ini situasi ekonomi dan politik nasional lebih stabil dibanding beberapa tahun ke belakang. Stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang baik tentu akan mendorong masyarakat untuk lebih bisa melakukan kewajibannya membayar pajak.
Namun, kebijakan ini hanya akan efektif jika pemerintah menerbitkan peraturan dalam bentuk undang-undang atau keputusan presiden yang mudah dimengerti oleh masyarakat. Menurutnya, saat ini Indonesia masih memiliki problem pelik terkait peningkatan tax ratio penerimaan pajak terhadap PDB sehingga tax ratio Indonesia sampai saat ini masih cukup rendah bila dibandingkan beberapa negara tetangga.
Tak hanya itu, tarif perpajakan juga perlu diturunkan agar lebih kompetetif, seperti yang akan dilakukan pemerintah dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari 28 persen menjadi 25 persen pada 2010. Namun, penurunan ini dianggap belum ideal bila dibandingkan dengan tarif serupa di negara-negara lain. “Bagi kami, idealnya tarif PPh sebesar 20 persen-22 persen," katanya. (Uji Agung Santosa/Kontan)

