JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berniat untuk lebih mengendalikan tarif penerbangan. Kebijakan ini menyusul bergulirnya wacana menggabungkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge ke dalam komponen penghitungan tarif dasar penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Herry Bhakti S Gumay menegaskan, pihaknya keberatan jika maskapai menentukan sendiri tarif penerbangan. Pasalnya, pemerintah akan kesulitan mengontrol perubahan tarif seperti yang saat ini terjadi. "Saat peak season, masyarakat dirugikan karena pemerintah tak bisa mengawasi tarif maskapai," ujarnya.
Kontrol tarif ini berlaku bagi tarif kelas ekonomi saja. Pemerintah akan membuat mekanisme tarif batas atas dan batas bawah. "Sebab, tidak ada yang bisa menjamin bahwa tarif tersebut tidak berubah-ubah," ujar Herry, akhir pekan lalu.
Herry memperkirakan, revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi akan selesai bulan depan. Sebab, Dephub tak mau gegabah mengkaji masukan formula penghitungan tarif dari maskapai penerbangan. Lagi pula, pemerintah masih harus membicarakannya dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah masukan untuk merumuskan formula tarif yang ideal. Untuk ini, Lion Air harus menyamakan persepsi komponen tarif dengan pemerintah, misalnya harga bahan bakar, valuta asing, upah minimum provinsi, dan sewa bandara. (Gentur Putro Jati/Kontan)

