JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota DPR, Nizar Dahlan minta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di kabinet periode mendatang, menuntaskan revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). "Menteri baru mesti merealisasikan revisi UU Migas," katanya di Jakarta, Senin (19/10).
Menurut mantan Anggota Komisi VII DPR, yang antara lain membidangi sektor ESDM, dalam rapat paripurna DPR pada periode lalu, telah disepakati bahwa DPR baru akan merevisi UU Migas melalui mekanisme hak inisiatif.
Revisi UU, lanjutnya, juga telah menjadi keputusan Panitia Khusus Hak Angket BBM DPR periode 2004-2009. Nizar mengatakan, sejumlah permasalahan di sektor migas selama ini, lebih dikarenakan UU Migas yang terlalu bersifat liberal.
UU Migas baru, katanya, mesti lebih menjamin kedaulatan negara atas pengelolaan sumber-sumber energi terutama minyak dan gas. "Inti persoalannya adalah UU Migas yang terlalu liberal. Karenanya, perlu UU baru," ujarnya.
Nizar menambahkan, Menteri ESDM baru mesti mempunyai komitmen mengembangan energi alternatif seperti panas bumi, air, dan surya yang cadangannya melimpah di Indonesia.
Menteri mendatang, lanjutnya, juga harus segera mewujudkan rencana pembangunan tiga kilang baru dengan kapasitas 700.000 barrel per hari, supaya Indonesia berswasembada BBM.
Sementara, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto minta, Menteri ESDM baru tidak hanya menyelesaikan masalah melalui pendekatan yang terlalu berorientasi pasar. "Banyak hal seperti DMO (Domestic Market Obligation/kewajiban pasok ke dalam negeri), pengembangan energi alternatif, dan juga infrastruktur membutuhkan intervensi langsung pemerintah," tuturnya.
Presiden dan wakil presiden terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono tengah melakukan proses seleksi calon menteri kabinet periode 2009-2014 mendatang. Calon kuat menjabat Menteri ESDM adalah Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP Partai Demokrat Darwin Zahedy Saleh.

Severity: Notice
Message: Undefined variable: output
Filename: libraries/Globalfunc.php
Line Number: 748

