Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 16:06 WIB
Kendaraan Ngebul? Awas Didenda Rp 50 Juta
Icha | msh | Selasa, 20 Oktober 2009 | 12:41 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com- Para pengendara kendaraan bermotor, termasuk bus dan angkutan kota lainnya, harap berhati-hati. Mulai November mendatang Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan operasi penegakan hukum bagi emisi gas buang, sesuai Perda nomor 2 Tahun 2005.

Setiap kendaraan bermotor beroda tiga, empat atau lebih akan dikenai sanki pidana jika tidak lulus uji emisi. Termasuk di dalamnya angkutan umum.

"Mereka (angkutan umum) juga kena peraturan. Jadi tidak hanya angkutan pribadi tapi juga angkutan umum," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan BPLHD DKI Jakarta, Ridwan P, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (20/10).

Angkutan umum yang tidak lulus uji emisi bisa dikenakan hukuman maksimal penjara enam bulan dan denda Rp 50 juta. "Perda itu Rp 50 juta, dan penjara 6 bulan. Mau dibui 6 bulan?," tanya Ridwan.

Sejauh ini, pihak BPLHD mengaku telah memberitahukan pengelola angkutan umum mengenai pelaksanaan peraturan daerah tersebut. "Ya, sudah. Ke Organda juga sudah," ujar Ridwan.

BPLHD juga akan mengadakan simulasi penegakan hukum emisi gas buang kendaraan bermotor melalui Operasi Teguran Simpatik, dengan memberhentikan kendaraan di ruas jalan, kemudian memberi surat teguran dari Polda Metro Jaya apabila kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi.

Motor belum

Untuk melakukan uji emisi, kata Ridwan, sebenarnya bisa dilakukan di bengkel-bengkel resmi milik ATPM. Di seluruh DKI, saat ini sudah ada 238 bengkel yang bersertifikat, dan 568 teknisi tersertifikasi untuk kendaraan roda tiga atau lebih. Sedangkan untuk kendaraan roda dua BPLHD mengatakan belum siap.

Setiap kendaraan bermotor yang telah lulus uji emisi di bengkel yang tersertifikasi akan mendapatkan stiker. Menurut BPLHD, stiker lulus uji emisi merupakan tanggung jawab bengkel masing masing.

"Stiker itu oleh bengkel itu sendiri, bukan dari BPLHD, bagian dari servis itu," ujar Ridwan. Namun menurut sumber Kompas.com, beberapa bengkel mengira stiker merupakan tanggung jawab BPLHD dan sampai saat ini bengkel belum siap dengan stiker.

Pihak BPLHD menanggapi, "Itu seperti ayam dengan telur, yang mana yang duluan, kalau peraturan jalan nanti, pasti ada stiker," ujar Ridwan.

Untuk sementara, penegakan hukum emisi gas buang belum diberlakukan untuk sepeda motor, karena BPLHD memang belum siap. "Untuk motor nanti, kan harus persiapan. Sekarang bengkelnya belum cukup. Harus ada pelatihan emisi, jadi belum," ujar Ridwan.