Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan untuk Bandara Internasional Jabar Belum Dibebaskan

Kompas.com - 21/10/2009, 18:09 WIB

MAJALENGKA, KOMPAS.com — Hingga saat ini belum satu pun bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang dibebaskan untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat atau BIJB. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan dana Rp 160 miliar untuk itu.

Camat Kertajati Nursiwanjaya, Rabu (21/10), mengatakan bahwa dana Rp 160 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 itu dialokasikan untuk membebaskan 530 hektar tanah dari total kebutuhan lahan untuk BIJB sebesar 1.800 hektar.

Namun, sampai bulan Oktober ini, menurut Nursiwanjaya, belum satu pun tanah yang dibebaskan. Saat ini, tim pembebasan tanah dari Jawa Barat dan Majalengka masih dalam proses pendataan rumah dan tanaman yang terkena proyek BIJB.

Selain itu, hal tersebut juga masih menunggu harga tanah dan bangunan berdasarkan kajian tim appraisal independen.

Pembebasan lahan yang tidak kunjung dilakukan membuat bingung warga pemilik  tanah dan bangunan yang terkena proyek. Kondisi ini bahkan dikhawatirkan memberikan waktu kepada calo tanah untuk meraup untung dengan menjual tanah itu ke orang lain.

Nuriati, warga Desa Kertajati, mengatakan bahwa dia bersama sembilan keluarga lain berencana memasang listrik di rumah. Namun, setelah diberitahu bahwa tanah dan bangunan dipakai untuk proyek BIJB, mereka urung memasang listrik.

Kanan, warga Kertajati lainnya, mengatakan, sejak panen raya di Kertajati selesai sekitar bulan Juli, banyak calo tanah menawar tanah sawah di Kertajati dengan harga antara Rp 30.000 dan Rp 40.000 per meter persegi. Pembeli tanah ini adalah orang Bandung, sedangkan calo tanahnya warga Kertajati.

Menurut Nursiwanjaya, Harga tanah yang dibeli calo jauh di atas pajak yang dibayar pemilik lahan setiap tahunnya. Di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kertajati, nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di Kertajati hanya berkisar antara Rp 5.000 dan Rp 14.000 per meter persegi.

NJOP di SPPT PBB ini menjadi salah satu acuan tim appraisal dalam menentukan harga tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com