JAKARTA, KOMPAS.com - Departemen Kelautan dan Perikanan meminta Komisi Eropa untuk menurunkan tarif bea masuk produk tuna asal Indonesia ke Uni Eropa (UE). Tarif bea masuk bagi produk tuna asal Indonesia saat ini dinilai terlalu tinggi yakni 14,5 persen untuk tuna segar dan 24 persen untuk tuna kaleng.
Direktur Pemasaran Luar Negeri Saut Hutagalung, di Jakarta, Rabu (21/10), mengatakan, permintaan penurunan bea masuk produk tuna merupakan salah satu dari tiga isu pokok yang disampaikan Delegasi RI dalam European - Indonesia Business Dialogue (EIBD) di Brussels, Belgia, awal Oktober 2009.
"Tingginya tarif bea masuk menyebabkan produk Indonesia sulit bersaing di pasar internasional," kata Saut.
Penentuan UE atas bea masuk produk Indonesia itu juga dinilai diskriminatif, karena lebih tinggi dibandingkan negara eksportir lain. UE bahkan menerapkan bea masuk nol persen untuk Srilanka, dan beberapa negara anggota African, Caribbean and Pacific Group of States (ACP).
Tarif bea masuk yang tinggi, kata Saut, mengakibatkan harga produk tuna Indonesia ditekan oleh importir agar harganya menjadi setara dengan produk perikanan negara lain di pasar ritel Eropa.
Selain itu, Indonesia juga meminta adanya pencabutan wajib uji logam berat untuk produk tuna, meliputi tuna dan cakalang. Proses pengujian logam berat membutuhkan waktu hingga tiga hari, sehingga menambah biaya penyimpanan dan memboroskan waktu. Biaya listrik untuk penyimpanan, misalnya, mencapai 200 dollar AS per hari.
Padahal, ungkap Saut, hasil pengujian terhadap kedua jenis ikan itu selama ini hampir tidak pernah ditemukan logam berat. Terbuangnya waktu untuk proses pengujian yang lama juga berpotensi mengurangi kesegaran produk.
Tahun 2008, volume ekspor tuna ke Uni Eropa adalah 12.879 ton, dengan nilai 35,029 juta dollar Amerika atau 10 persen dari total ekspor tuna Indonesia .
Sebagai tindak lanjut permintaan Indonesia, EIBD sepakat untuk membentuk gugus tugas perikanan yang keanggotaanya terdiri atas wakil pemerintah serta pengusaha dari kedua belah pihak. Rincian gugus tugas tersebut akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh Komisi Eropa melalui Departemen Perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri.

