JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan audit investigatif kasus Bank Century kendati Kejaksaan Agung telah menyatakan tidak ada tindak pidana dalam masalah bank yang kini diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan itu.
Anggota BPK, Hasan Bisri, mengatakan, pernyataan Kejagung tersebut tidak akan memengaruhi proses audit Bank Century yang tengah berjalan. "Saya kira itu kewenangan kejaksaan. Kami audit jalan terus dan kami bisa punya pendapat sendiri. Tidak (terpengaruh), kami punya standar sendiri," ujar Hasan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/10).
Dia menegaskan, BPK sebagai lembaga independen memiliki catatan audit, dokumen, dan bukti-bukti sendiri atas kasus tersebut. Karena itu, dia menilai wajar jika ada perbedaan pendapat antara BPK dan Kejaksaan. Lebih jauh Hasan mengaku, hingga kini Kejagung belum pernah berkomunikasi dengan BPK.
"Belum. Biasanya komunikasi setelah audit selesai, laporan sudah disampaikan, baru ada komunikasi. Kalau tidak ada, apa yang mau dikomunikasikan?" tuturnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK memang ditemukan adanya indikasi pidana, seperti adanya akta kredit (letter of credit/L/C) fiktif dan kredit macet. Namun, untuk indikasi pidana untuk dana talangan senilai Rp 6,7 triliun, dirinya belum berani mengungkapkan. "Kami belum berpendapat soal bailout," katanya.

