JAKARTA, KOMPAS.com — Draf peraturan presiden soal penyediaan energi melalui proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt sedang dalam tahap finalisasi. Aturan ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian proyek itu.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono menyatakan, draf peraturan presiden sudah disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Harapannya, Menko Perekonomian segera membahas finalisasi keppres itu dan bisa diserahkan kepada sekretariat negara.
"Perpresnya disiapkan untuk segera ditandatangani Presiden," kata Purwono saat ditemui pada Senin (26/10) di Gedung Departemen ESDM, Jakarta.
Dalam draf perpres itu, untuk pembangunan proyek percepatan 10.000 megawatt tahap dua, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah mengidentifikasi proyek untuk PLN dan proyek untuk swasta. Jadi, PLN membeli listrik dan jaminan dari pemerintah, jika swasta yang membangun.
"Porsi untuk PLN cukup banyak. Presiden juga tidak menyebut angka, dan panas bumi yang menyerap cukup banyak," tambah Purwono.
Departemen ESDM juga mengusulkan agar harga panas bumi diatur perpres. Dalam proyek 10.000 megawatt tahap dua, porsi panas bumi lebih dari 40 persen, yaitu sekitar 4.700 megawatt.


