JAKARTA, KOMPAS.com — Markas Besar Polri kembali menggerebek tempat yang menjadi lokasi peracikan sabu di Apartemen Pasadenia Pulo Mas Kamar 307 dan Apartemen City Home Kelapa Gading Kamar 2009 Jakarta, Minggu (25/10). Dari penggerebekan tersebut, polisi telah menetapkan Hariyanto alias Yudi dan Hari Subroto sebagai tersangka.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna, Senin (26/10), dari lokasi kejadian perkara di Apartemen Pasadenia, polisi telah menyita barang bukti berupa seperangkat tabung masak, kompor masak, pengering/oven kulkas, 700 gram bruto sabu, 500 gram bruto sabu cair, 400 butir happy five, prekursor berupa soda api, toluen, red phospor, iodin, aseton, dan alkohol.
"Sementara itu, dari Apartemen City Home yang disewa oleh TSK Hariyanto, diperoleh barang bukti 2.000 gram sabu," ujar Nanan melalui layanan pesan singkat. Saat ini, lanjut Nanan, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini. Satu orang tersangka lainnya, Tony, yang tidak lain rekan Hariyanto, belum berhasil ditangkap. Diduga, saat ini Tony tengah berada di Malaysia.

