JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Markas Besar Kepolisian Negara RI, Senin (26/10), menggerebek kamar 307 Apartemen Pasadenia di Pulo Mas, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan itu, aparat menemukan barang bukti berupa 700 gram sabu dan 500 gram sabu cair.
Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang diduga untuk bahan pembuatan ekstasi, seperti 400 butir happy five, prekursor berupa soda api, toluen, red phospor, iodin, aseton, dan alkohol. Juga ditemukan seperangkat tabung masak, kompor masak, dan pengering atau oven kulkas.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penggerebekan itu.
Tersangka pada kasus ini adalah Hariyanto alias Yudi dan Hari Subroto.

