Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Januari 2010 Gaji Menteri Naik?

Kompas.com - 28/10/2009, 15:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gaji menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dipastikan akan naik mulai Januari 2010. Kenaikan gaji ini hanya tinggal menunggu keluarnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal renumerasi pejabat negara.

"Rencananya, kalau secara politis sudah disetujui, (renumerasi) bisa dimulai 1 Januari 2010. Kalau PP-nya sudah keluar dan dimasukkan dalam APBN 2010, (renumerasi) dapat dilakukan. Namun, ini PP-nya kan belum dihasilkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat jumpa pers di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (28/10).

Menkeu menjelaskan, sejak tahun 2005 Presiden telah menginstruksikan kepada Menkeu dan Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan evaluasi dan kajian semua sistem penggajian pejabat negara. Ini dilakukan agar dapat menata sistem renumerasi dan penetapan tunjangan pejabat negara.

Pejabat negara yang dimaksud meliputi bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, badan pemeriksa, dan pejabat setingkat menteri, di antaranya, presiden, wakil presiden, panglima TNI/Polri, gubernur, bupati, ketua dan anggota DPR, ketua dan anggota DPD, ketua dan anggota MPR, serta para hakim. Kemudian, dibentuklah Tim Evaluasi Renumerasi Pejabat Negara pada 2006.

Setelah melakukan evaluasi, tim memformulasikan sistem penetapan penghasilan pejabat negara dengan mempertimbangkan beban dan resiko kerja serta status anggota lembaga negara. Kini, metodologi penetapan penghasilan pejabat negara telah rampung dan siap diaplikasikan. Soal anggaran untuk kenaikan gaji juga telah disiapkan dalam APBN 2010 yang telah disetujui oleh DPR. "Berdasarkan sistem tersebut, pemerintah telah menghitung penataan renumerasi pejabat negara. Sistemnya ini sudah siap, sudah disimulasi juga. Nanti dalam PP yang akan dikeluarkan, juga akan menyebutkan definisi pejabat negara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com