SURABAYA, KOMPAS.com -Dari total 4,2 juta usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di Jawa Timur, hanya 30 persen di antaranya yang mendapat akses kredit dari perbankan. Sementara itu, 70 persen UMKM hanya mengandalkan modal sendiri. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui lembaga penjamin kredit daerah menyiapkan dana Rp 81 miliar untuk akses kredit bagi UMKM.
"Jika sebanyak 70 persen UMKM tak memiliki akses perbankan, maka kesempatan menumbuhkan perekonomian hilang. Oleh sebab itu, konsepnya pemerintah akan menjamin kredit UMKM melalui lembaga penjaminan," kata Gubernur Jatim Seokarwo, Rabu (28/10) selepas upacara Hari Sumpah Pemuda di Gedung Grahadi, Surabaya.
Menurut Soekarwo, dalam kredit, perbankan sendiri mengharuskan adanya agunan. Mereka tidak berani memberikan kredit tanpa agunan karena ketentuan Bank Indonesia mengharuskan demikian.
"Kami akan membuat satu konsep peraturan gubernur tentang subsidi dan dana bergulir. Ba nk Indonesia dan asosiasi bank daerah akan kita libatkan," ucapnya.
Sebanyak lima calon kepala lembaga penjamin kredit daerah sedang menjalani tes uji kepatutan dan kelayakan di Universitas Airlangga, Surabaya. Bulan November mendatang, gubernur akan mener bitkan surat keputusan untuk penugasan kepala lembaga penjamin kredit daerah yang terpilih.
Rp 81 miliar
Pemprov Jatim menyiapkan dana sebesar Rp 81 miliar untuk mengoperasian lembaga penjamin kredit daerah. Saat ini, dana segar sebanyak Rp 56 miliar telah siap dan tahun 2010 mendatang akan dikucurkan lagi sebesar Rp 25 miliar. "Total tahun ini dan tahun depan sebesar Rp 81 miliar. Nanti akan kami tambah lagi karena idealnya Rp 200 miliar," papar Soekarwo.
Pada prinsipnya, lembaga daerah penjamin kredit berbentuk perusahaan daerah dan akan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Soekarwo menyarankan agar kabupaten dan kota juga membuar lembaga serupa. Masalahnya, Pemprov Jatim tak akan mampu melayani UMKM di seluruh Jat im yang berjumlah total 4,2 juta.
Sempat ditentang
Bulan Juli lalu, rancangan peraturan daerah (raperda) lembaga penjamin kredit daerah yang diajukan eksekutif sempat ditentang keras oleh beberapa anggota dewan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( F-PDIP). Alasannya, dalam raperda khususnya bab I ketentuan umum, pasal 1 ayat (7) yang menyatakan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah pembiayaan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga. Selanjutnya, pasal 8 berisi, prinsip syariah adalah p rinsip yang didasarkan atas ajaran Islam atau hukum Islam.
Saat itu, anggota F-PDIP DPRD Jatim 2004-2009 Suhandoyo menyatakan tak setuju. Menurutnya, p engelolaan usaha penjaminan kredit syariah tak boleh berdiri sendiri membentuk suatu perusahaan tapi harus menjadi unit usaha perusahaan penjaminan kredit konvensional.