Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wuih.. Rp 65 Triliun buat Remunerasi PNS

Kompas.com - 02/11/2009, 07:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dibutuhkan Rp 60 triliun hingga Rp 65 triliun untuk memberikan remunerasi kepada semua pegawai negeri sipil di 36 kementerian dan lembaga nondepartemen sekaligus. Oleh karena itu, pemberian remunerasi tambahan dalam rangka reformasi birokrasi tersebut dilakukan secara bertahap, yakni Rp 4 triliun pada tahun 2010.

 

”Tidak mungkin diberikan sekaligus dengan standar remunerasi yang diberikan kepada Departemen Keuangan. Karena itu, berarti membutuhkan anggaran Rp 65 triliun,” ungkap Ketua Badan Anggaran (dulu Panitia Anggaran) DPR Harry Azhar Azis di Lido, Sukabumi, Sabtu (31/10).

Sebelumnya, baru tiga departemen dan lembaga tinggi negara yang mendapatkan remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi, yakni Departemen Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Sebagai gambaran, PNS yang mendapatkan remunerasi tertinggi di Departemen Keuangan akan menerima Rp 46,95 juta per bulan di luar gaji pokok.

Namun, remunerasi tertinggi ini hanya diberikan kepada pejabat direktur jenderal atau jabatan lain setingkatnya dengan masa kerja paling lama. Khusus untuk Departemen Keuangan, tunjangan itu diberi nama tunjangan khusus pembinaan keuangan negara.

Selain ketiga departemen dan lembaga tinggi negara tersebut, PNS yang juga telah mendapat tambahan tunjangan atas nama reformasi birokrasi adalah PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet. Mereka mendapat fasilitas berupa tunjangan khusus dengan nilai tertinggi Rp 36,77 juta per bulan. Nilai tunjangan terendah sekitar Rp 1,33 juta per bulan.

Tahun 2009 gaji terendah bagi PNS mencapai Rp 1,040 juta per bulan, yakni untuk PNS golongan IA dengan masa kerja nol tahun. Adapun gaji tertinggi Rp 3,4 juta per bulan, yakni untuk PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun. Dengan demikian, penghasilan PNS Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet bisa mencapai Rp 2,37 juta-Rp 40,17 juta per bulan jika gaji pokok dan tunjangan kinerja digabungkan.

Menurut Harry, perlakuan khusus kepada Departemen Keuangan, MA, dan BPK itu menimbulkan keirian pada departemen dan lembaga nondepartemen lain. Atas dasar itu, DPR menyepakati pemberian remunerasi kepada 11 kementerian dan lembaga nondepartemen lain pada tahun 2010, tetapi tidak sepenuhnya mengikuti standar yang diberlakukan di Departemen Keuangan. Kesebelas departemen tersebut wajib melakukan program reformasi birokrasi sebagai syarat pemberian remunerasi itu.

”Dengan demikian, kami belum memberikan persetujuan kenaikan gaji menteri atau pejabat negara lain. Kami baru memberikan persetujuan pada remunerasi itu,” ujarnya.

Meski demikian, Harry mengatakan, pihaknya mendorong adanya perbaikan sistem remunerasi pada pejabat tinggi negara, baik presiden, menteri, anggota DPR, maupun anggota lembaga tinggi negara lainnya. Gaji pokok tertinggi sebaiknya diberikan kepada presiden sebagai orang yang terpilih oleh rakyat secara langsung.

”Urutan kedua tertinggi sebaiknya kepada anggota DPR karena sama-sama dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Harry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com