KEDIRI, KOMPAS.com - Sedikitnya 1.000 buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (3/11) mendatangi Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri, menuntut revisi upah minimum kabupaten 2010. Namun, usaha mereka gagal karena Bupati Sutrisno menolak menemui.
"Bupati sedang tidak ada ditempat. Sebagai wakilnya kami ditemui Asisten Tata Praja Doko Susilo. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena ia tidak berani memenuhi tuntutan kami," ujar Sunardi Ketua Serikat Pekerja Keadilan Kediri.
Massa buruh mulai berdatangan sekitar pukul 09.00. Awalnya mereka bergerombol di luar pagar. Namun sekitar pukul 10.00, rombongan buruh mulai merangsek masuk ke halaman kantor yang telah dijaga ketat oleh polisi dar i Polres Kediri dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Buruh laki-laki berdiri di barisan depan. Mereka membentangkan spanduk dan sejumlah poster berisi tuntutan revisi usulan UMK 2010. Buruh perempuan mengikuti dari belakangnya.
Sejumlah perwakilan buruh satu per satu maju ke depan menyampaikan orasi. Mereka meminta pejabat Pemkab Kediri agar menanggapi tuntutan buruh. Massa juga mendesak Bupati Kediri Sutrisno keluar menemui buruh dan berdialog.
Namun hingga satu jam kemudian, tidak ada satupun pejabat yang keluar menemui massa. Mereka meminta perwakilan buruh masuk ke ruang Asisten Tata Praja.
Di sana mereka dipertemukan dengan perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri yang diwakili oleh Kepala Bagian Perlindungan Tenaga Kerja Muttakim.
Buruh meminta usulan UMK 2010 Kabupaten Kediri sebesar Rp 837.500 yang disampaikan ke Gubernur Jatim, agar direvisi menjadi Rp 906.000 atau sama dengan usulan UMK Kota Kediri.
Alasannya, UMK 2009 nilainya Rp 825.000. Dengan demikian, kenaikan UMK 2010 hanya Rp 12.500. Kenaikan itu terlalu kecil sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar buruh agar mereka bisa hidup layak.
Alasan lain, upah buruh di Kediri, hanya berasal dari UMK. Perusahaan tidak memberikan uang tambahan seperti uang makan atau uang transpor kepada buruh. Uang makan dan transpor sudah masuk dalam UMK. "Dengan nilai UMK Rp 837.500, berarti kami hanya digaji Rp 27.500 per hari. Nilai itu sangat minim dan jauh dari standar hidup yang layak," ujar Sunardi.
Muttakim mengatakan tidak mudah merubah usulan UMK 2010. Selain sudah terlanjur diajukan ke Gubernur, untuk merubah UMK harus disepakati oleh Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan ini harus melakukan survei ulang KHL di Kediri. Setelah itu, hasilnya akan dibahas dengan asosiasi pengusaha untuk menentukan nilai nominal UMK. Besaran UMK tidak bisa disetujui jika salah satu unsur Dewan Pengupahan menolak.
Menanggapi kegagalan tersebut, buruh bertekad kembali menggelar unjukrasa dengan massa yang jumlahnya lebih besar. Mereka juga mengancam akan mogok kerja sehingga aktivitas dunia usaha di Kediri, lumpuh.

