Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 08:31 WIB
Kadin Harapkan Buruh dan Pengusaha Tak Reaktif
Ingki Rinaldi | made | Selasa, 3 November 2009 | 22:27 WIB
|
Share:

JOMBANG, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, Selasa (3/11) berharap kalangan buruh dan pengusaha tidak bersikap reaktif terhadap penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang kemungkinan jatuh pada 21 November mendatang. Berdasarkan ketentuan, penetapan UMK 2010 selambatnya dilakukan pada 21 November atau 40 hari sebelum diberlakukan per 1 Januari 2010.

Wakil Ketua Kadin Jatim Adri Istambul Lingga Gayo mengatakan, bahwa kalangan buruh dan pengusaha dihimbau untuk menjalankan aktivitas seperti biasa. Jangan sampai ada demontrasi, katanya menyebutkan soal kemungkinan demonstrasi menyusul kemungkinan adanya ketidakpuasan dari sebagian pihak.

Menurut Adri, Kadin akan berupaya semaksimal mungkin menjembatani perbedaan kepetingan antara pengusaha dan buruh dalam penetapan besaran UMK itu. Jangan (UMK) terlalu kecil dan jangan terlalu besar. "Nah, bagaimana memertemukan ini tanpa ada konflik," sebut Adri saat menghadiri pelantikan pengurus Kadin Jombang di Pendapa Kabupaten Jombang.