Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 18:03 WIB
TKI Dihukum 6 Tahun Penjara
| jimbon | Rabu, 4 November 2009 | 05:37 WIB
|
Share:
 
 

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Nurhayati Ahmad (22), tenaga kerja Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Pahang, Malaysia, dihukum enam tahun penjara oleh Pengadilan Negara Bagian Pahang. Dia terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Jaharah Daud (77), Juli tahun lalu.

Kuasa hukum Nurhayati, Mohamad Fadly Hashim, mengungkap hal itu, Selasa (3/11) di Pahang. Sidang pembacaan vonis dilakukan pada Senin di timur Pahang. Wanita asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, itu mengakui perbuatannya. Dia mencampurkan herbisida ke dalam kopi dan sup untuk majikannya pada Juli 2008.

Kata Hashim, kliennya itu terpaksa melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak tahan dengan majikannya itu. Nurhayati tidak tahan karena terus-menerus dimarahi sekalipun tidak melakukan kesalahan yang fatal.

Setelah meminum kopinya, lidah Jaharah mendeteksi rasa pahit yang aneh seperti bukan kopi. Karena curiga, dia lalu memeriksa sup yang disajikan Nurhayati dan mencium aroma yang menyengat dari uap sup.

Akui perbuatan

Jaharah melapor kepada polisi yang kemudian datang dan menemukan dua botol herbisida. Setelah diproses hukum hingga pengadilan, pembantu Jaharah ini pun mengakui perbuatannya.

Kata Hashim, setelah meminum kopi dan makan sup yang dihidangkan Nurhayati, Jaharah dirawat beberapa hari di rumah. Hukum pidana Malaysia mengatur, setiap tindakan pidana melakukan percobaan pembunuhan diancam hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

Saat ini ada 300.000 tenaga kerja wanita asal Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Mereka jarang menyakiti majikan, tetapi sering mengeluh dianiaya majikan atau dipekerjakan secara paksa tanpa menerima gaji.

Sementara itu, seorang penjual gula tebu dalam persidangan hari Selasa menyangkal membunuh seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia. Pembantu itu ditemukan tewas di dalam kamar mandi. Sidang atas kasus itu sudah dimulai sejak 18 Januari lalu. Akibat berbagai kasus seperti ini, Indonesia telah menghentikan pengiriman pembantu rumah tangga ke Malaysia sejak Juni 2009. (AP/AFP/CAL)

Sumber :
Kompas Cetak