JAKARTA, KOMPAS.com Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto, Selasa (3/11) di Jakarta Pusat. Menurut dia, razia di jalanan hanya menjangkau sedikit kendaraan. Apalagi, jumlah peralatan dan petugas yang dimiliki Badan Pengelola Dampak Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) sangat terbatas. ”Terdapat 238 bengkel uji emisi dan biaya uji emisi tidak terlalu mahal. Jadi, tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan untuk menolak syarat ini karena mereka berasal dari kalangan ekonomi menengah dan atas,” ujarnya. Sebelumnya, BPLHD DKI Jakarta berniat merazia emisi kendaraan pada akhir November. Razia akan dilakukan pada kendaraan pribadi yang tidak memiliki stiker lulus uji emisi. Menurut Sayogo, jika lulus uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK, Pemprov harus memastikan ke-238 bengkel uji emisi bekerja sesuai standar. Jika perlu, bengkel penguji emisi harus mendapat izin tertentu dari pemerintah dan ancaman sanksi jika mengeluarkan stiker atau sertifikat sembarangan. ”Stiker lulus uji emisi hanya boleh dikeluarkan jika gas buang kendaraan benar-benar tidak melebihi ambang batas yang diizinkan. Jangan sampai sertifikat atau stiker lulus uji emisi menjadi komoditas yang diperjualbelikan bengkel,” kata Sayogo. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mengatakan, razia emisi kendaraan justru harus diterapkan pada angkutan umum. Selama ini, angkutan umum sering terlihat mengeluarkan gas buang berwarna hitam pekat dan mencemari lingkungan. Usia kendaraan yang sudah tua dan perawatan yang buruk menyebabkan emisi gas dari banyak kendaraan umum diduga melebihi ambang batas. ”DPRD akan mendiskusikan dengan pemerintah mengenai perlu atau tidaknya pembatasan usia kendaraan umum. Jika perlu, kita akan menyusun peraturan daerah (perda) yang membatasi usia kendaraan umum. Jika uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK, perda tentang uji emisi juga perlu diperbaiki,” kata Lunggana.


