JAKARTA, KOMPAS. com - Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta dan konsorsium asuransi yang nakal. DPR mendorong Depnakertrans agar membuat terobosan lebih berani dalam menjalankan tugas.
Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (4/11). Muhaimin didampingi seluruh pejabat eselon I Depnakertrans.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dihadiri tiga wakil ketua, dan 32 anggota Komisi IX (bidang ketenagakerjaan dan kesehatan).
Dalam rapat tersebut, sebagian besar anggota Komisi IX bertanya soal pelayanan dan perlindungan TKI, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Mereka mendesak pemerintah lebih serius menangani penempatan dan perlindungan TKI.
Sedikitnya enam juta TKI bekerja di luar negeri. Sebagian besar dari mereka bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga, sopir pribadi, buruh konstruksi, dan buruh perkebunan.
Malaysia dan Arab Saudi merupakan dua negara tujuan utama TKI. Negara penempatan lain adalah Hongkong, Taiwan, Korea, Kuwait, Jordania, dan Uni Emirat Arab.
Komisi IX mendesak Menakertrans mencabut izin perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) dan konsorsium asuransi yang nakal.
Ribka mengatakan, DPR mendukung revisi regulasi ketenagakerjaan termasuk Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dan ratifikasi Konvensi ILO soal Perlindungan Buruh Migran dan Keluarga. ILO adalah badan PBB yang fokus pada hak buruh.
Komisi IX mendesak pemerintah mengevaluasi dan menyempurnakan konsorsium asuransi dengan komprehensif.
Rieke Dyah Pitaloka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta pemerintah membubarkan terminal khusus TKI di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Dia menilai, terminal tersebut malah menjadi sarang pungutan liar bagi TKI yang baru pulang bekerja di luar negeri.
Seharusnya sistem keamanan di bandara itu yang diperbaiki. Kami minta pemerintah tegas melindungi TKI. Pemerintah juga harus segera menuntaskan tumpang-tindih lembaga pelayanan TKI. Tidak efektif dalam melayani TKI dan tidak efisien dari sisi anggaran, ujar Rieke.
Berdasarkan data Depnakertrans, ada 515 PPTKIS. Pemerintah telah mencabut izin 19 PPTKIS dan membekukan sementara operasional sembilan PPTKIS karena tidak taat asas.
Muhaimin menegaskan, pemerintah sangat serius membenahi persoalan TKI. Selama dua bulan pertama, Muhaimin akan fokus membenahi pelayanan pemulangan TKI di bandara dan memulangkan TKI bermasalah dari luar negeri.
Pemerintah akan mengejar konsorsium asuransi agar bertanggung jawab terhadap TKI yang masih menjadi tanggungan mereka dan memakai APBN bila TKI sudah lewat masa pert anggungan. Muhaimin juga akan menilai kinerja para atase ketenagakerjaan di luar negeri. Mereka akan diberi target penanganan masalah dan bakal diganti bisa tidak mampu.
Soal terminal khusus TKI, Muhaimin mengatakan, saat ini masih dipertahankan karena ancaman kriminalitas bila TKI boleh pulang sendiri masih tinggi. Pemerintah akan membuat standardisasi kewajiban pelayanan TKI dari swasta yang akan berlaku tahun 2010.
Persentase kriminalitas lebih tinggi bila TKI dilepas (pulang sendiri), ujar Muhaimin.


