Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 22:09 WIB
Kantor DPRD Ketapang Dirusak Massa Petani
| msh | Kamis, 5 November 2009 | 15:53 WIB
|
Share:

KONTAN/BAIHAKI
Ilustrasi tandan buah segara (TBS) kelapa sawit

KETAPANG, KOMPAS.com — Selama tiga hari berunjuk rasa tetapi belum memperoleh jalan keluar, ratusan petani perkebunan inti rakyat trans PT BIG, Kamis (5/11), akhirnya merusak kantor DPRD Ketapang, Kalimantan Barat. Para petani menuntut segera dibayarnya utang tandan buah segara yang sudah tertunda selama empat bulan.

Para petani juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Direktur Jenderal Perkebunan memfasilitasi penjualan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang mereka ambil dari pabrik PT BIG kepada perusahaan pembeli.

Akibat perusakan itu, kantor DPRD Ketapang di Jalan Jenderal Sudirman mengalami kerusakan serius. Semua jendela kaca pecah, lampu, dan pengatur suhu ruangan (AC) juga rusak. Pecahan kaca berserakan di setiap ruangan ataupun di luar gedung.

Selama tiga hari beraksi, petani sawit dari enam kecamatan secara sambung-menyambung berdatangan, tetapi terus dipaksa keluar gedung oleh aparat Kepolisian Resor Ketapang. Polisi menutup Jalan Jenderal Sudirman untuk lalu lintas umum.

Kemarahan petani memuncak karena sudah dua hari bertahan di Gedung DPRD, tetapi tak satu pun anggota Dewan dapat mereka ditemui. Setelah mendapat jaminan keamanan dari Kepala Polres Ketapang Ajun Komisaris Besar Badya Wijaya, Wakil Ketua DPRD Ketapang Budi Matheus hadir di lokasi dan memberikan penjelasan kepada petani.

Budi Matheus meminta petani untuk sabar dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan daerah. "Kami minta waktu malam ini rapat mencari solusi yang dapat dilakukan Pemkab Ketapang," katanya.

Salah satu petani, Fransiscus, mengatakan telah membaca isi faksimile dari Direktur Jenderal Perkebunan yang diterima DPRD pada Rabu (4/11) malam. Namun, isi surat itu hanya persetujuan penjualan TBS petani dan bukan pembayaran utang PT BIG dan izin penjualan minyak sawit mentah yang sudah ditahan petani.

"Yang diinginkan petani pembayaran utang empat bulan PT BIG dan persetujuan penjualan CPO kepada buyer (perusahaan pembeli)," kata Fransiskus.

Menurut dia, petani akan terus bertahan di DPRD Ketapang sampai ada realisasi pembayaran utang empat bulan dari PT BIG.

Sumber :
ANT