SERANG, KOMPAS.com — Bupati Pandeglang nonaktif Dimyati Natakusumah, Rabu (11/11) petang, ditahan Kejaksaan Tinggi Banten. Dia menjadi tersangka kasus suap pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar.
Dimyati datang memenuhi panggilan ketiga Kejaksaan Tinggi Banten sekitar pukul 17.00. Setelah diperiksa, dia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang sekitar pukul 18.50.
Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada bulan April lalu. Dia dituduh memberikan uang suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Suap itu diberikan untuk memuluskan persetujuan pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar pada tahun 2006 lalu.


